Riau||ISBCenter.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi modus jatah preman di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Vonis tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait nasib jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi angkat bicara.
Nahrawi menjelaskan, status dan proses pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut terdapat dua mekanisme, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, tergantung pada tahapan proses hukum yang dijalani kepala daerah tersebut.
“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Ketentuan tersebut, lanjut Nahrawi, berlaku berdasarkan adanya register perkara di pengadilan. Artinya, proses hukum yang sedang berjalan memiliki konsekuensi langsung terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.
Sementara untuk pemberhentian secara permanen, syaratnya adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.
Nahrawi menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga dilakukan tanpa melalui usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada pada kewenangan presiden. Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemberhentian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait vonis 2 tahun yang dijatuhkan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan status pemberhentian tetap adalah apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses hukum lanjutan..(*1dn)










