Jakarta||ISBCenter.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua komisi pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh danil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan” Ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusanya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Adapun kasus pelanggaran etik inj, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk didalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainya, Aristo Pangaribuan menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak terdapat upaya aktif dari Hasyim”secara terus menerus”untuk menjangkau korban.
“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu birahinya, ” Kata Aristo.
Pengacara enggan menjawab secara tegas apakah”perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (*Lesbe)










