Riau||ISBCenter.com – Kesempatan emas bagi pelaku UMKM di Riau untuk melegalkan usahanya secara gratis. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau akan menggelar pelayanan terpadu pengurusan legalitas usaha tanpa biaya pada 3-7 Agustus 2026.
Layanan yang digelar di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Dalam kegiatan selama lima hari tersebut, DPMPTSP menargetkan 3.000 pelaku UMKM dapat terlayani untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi SNI, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, menegaskan layanan ini sepenuhnya gratis. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang agar prosesnya tidak terkendala.
“Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat,” jelas Vera, Sabtu (1/8/2026).
Adapun untuk persyaratan pengurusan NIB, pelaku usaha diminta membawa KTP dengan NIK yang aktif, NPWP pribadi atau badan usaha, alamat dan domisili usaha yang jelas, jenis usaha yang sesuai KBLI, serta alamat email aktif yang akan digunakan untuk akun OSS.
Khusus untuk badan usaha, ada dokumen tambahan yang wajib dilengkapi.
“Bagi badan usaha juga diwajibkan membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta surat domisili apabila dipersyaratkan,” imbuhnya.
Selanjutnya untuk Sertifikat Halal, dokumen yang harus disiapkan antara lain NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar nama produk beserta bahan baku yang digunakan, diagram alur proses produksi, Manual SJPH, surat pernyataan dan formulir pendaftaran, KTP, serta sertifikat penyelia halal.
“Untuk produk tertentu juga diperlukan izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan pengajuan melalui skema self declare wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengurusan izin CPPB-OB, persyaratan meliputi legalitas usaha berupa NIB, akta pendirian perusahaan, denah bangunan dan lokasi produksi, diagram alur produksi, daftar peralatan dan sanitasi, sertifikat kesehatan penanggung jawab teknis, dokumen sistem mutu seperti SOP atau HACCP, serta hasil uji lab mutu dan keamanan pangan.
Untuk Sertifikasi SNI, pemohon perlu menyiapkan surat permohonan kepada LSPro, legalitas usaha berupa NIB dan NPWP, sertifikat ISO 9001 atau sistem manajemen mutu, sertifikat hasil uji produk dari laboratorium yang terakreditasi KAN, diagram alur proses produksi, tata letak fasilitas produksi, serta formulir permohonan SPPT SNI dan surat merek jika sudah ada.
Tak hanya itu, DPMPTSP Riau juga membuka layanan pengurusan HAKI yang mencakup hak cipta, merek dagang, dan paten. Untuk hak cipta dibutuhkan KTP, NPWP, surat pernyataan ciptaan, surat pengalihan hak jika ada, dan contoh karya. Sementara merek dagang memerlukan KTP, file logo atau label merek format JPG, surat pernyataan sebagai pelaku UMK, dan dokumen bermaterai.
Untuk layanan paten, ini rincian dokumennya:
“Sementara itu, pengajuan paten memerlukan KTP dan NPWP inventor, deskripsi invensi, klaim, gambar dan abstrak, surat pengalihan hak jika pemohon bukan inventor, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan,” jelasnya.
DPMPTSP berharap momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM. Selain gratis, petugas juga akan memberikan pendampingan langsung agar semua persyaratan dapat terpenuhi sesuai jenis legalitas yang diajukan.
“Dengan legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan daya saing produknya,” tandasnya..(*ay)










