DPRD Kab. Bengkulu Utara Rapat Paripurna Mendengar Kata Akhir Fraksi

 

Bengkulu Utara||ISBCenter.com – Selasa 17 November 2020. DPRD kab Bengkulu Utara mengadakan Rapat paripurna untuk Mendengarkan kata Akhir Fraksi DPRD kab B-U. terhadap Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Perda no 14 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara.SH didampingi Waka II Herliyanto.SIp, Rapat dihadiri FKPD, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Sonti Bakara.SH. Melakukan Skor Rapat selama 2 Jam. Dengan Alasan bahwa atas Dasar Tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019, pasal (127 )Ayat (4) Rapat Paripurna dalam Rangka mengambil keputusan Raperda Wajib dihadiri oleh Bupati. Atas Dasar tersebut Pimpinan Patuh terhadap Tatib yang telah ditetapkan.

Ketidak hadiran Penjabat Bupati Bengkulu Utara Dr. Iskandar Zo, bukan kesengajaan dengan Alasan Beliau menjalankan dua fungsi jabatan sekaligus yang mana Agenda yang bersamaan. Permohonan ma’af beliau sampaikan. Sekembalinya langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Pimpinan Melanjutkankan Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Dr. Iskandar Zo.
Kata Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara disampaikan melalui juru bicara Fraksi dari 7 Fraksi Kesemua menerima Raperda menjadi Perda Kab B-U..(**Rdp)

Pos terkait