DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih Masa Bakti 2025-2030

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar (foto dok. : Ema)

Blitar||ISBCenter.com – DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030 bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (10/2/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Adi Santoso Wakil Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua II Mohamad Hardita Magdi Turut Hadir Walikota Blitar Drs Santoso, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Batalyon Infanteri 511, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, Asisten dan Staf Ahli, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar, Adi Santoso atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Blitar mengucapkan terimaksih kepada Walikota dan Wakil Walikota Atas dedikasi dan kinerja yang luar biasa. Pemerintah Kota Blitar sudah banyak meraih prestasi dan penghargaan yang diperoleh selama menjabat, yaitu penghargaan WTP pada setiap tahun, SAKIP dengan predikat A, penilaian MCP KPK dengan nilai 97,98 atas perolehan nilai tersebut Kota Blitar sebagai peringkat 4 nasional dan peringkat 2 se Jawa Timur.

“Sehingga Kota Blitar sebagai salah satu dari tiga Kota se-Indonesia sebagai percontohan Kota Anti Korupsi. Kedepan dapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa kepemimpinan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030,”jelasnya.

Lebih lanjut Adi Santoso mengatakan, dengan telah dibacakannya Keputusan KPU Kota Blitar sebagaimana tersebut, maka kami umumkan bahwa pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024 adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 2 (dua), Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.

“Selanjutnya Usul Pengesahan Pengangkatan Kepala Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Blitar akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Jawa Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan,”pungkasnya. (Ema)

Pos terkait