Dua Bersaudara Terlibat Narkotika, Eks Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan,

Kuansing||ISBCenter.com – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, mantan Kanit Intel Polsek Cerenti (nonaktif), dalam perkara tindak pidana narkotika. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Khairul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Penangkapan Dua Bersaudara

Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, anggota Polri berpangkat Bripka yang sudah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf, dalam perkara terpisah. Keduanya dibekuk oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi.

Penangkapan bermula dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.

Saat penggeledahan, petugas menemukan:

1 paket sabu, uang tunai, dan sebuah telepon genggam dari Muzakir,

4 paket sabu, alat hisap, dan satu telepon genggam lainnya di kamar milik Khairul Yanto.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina, serta tidak memiliki izin menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Peran Muzakir dan Pengakuan Kedua Terdakwa

Muzakir mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di rumah tersebut, Muzakir dan Khairul Yanto mengonsumsi sabu bersama-sama. Sebagian sabu dan alat hisap disimpan Khairul di kamar miliknya. Khairul juga mengakui bahwa ia mengetahui kakaknya membawa sabu dari Dumai.

Rehabilitasi untuk Muzakir,
Dalam pertimbangan majelis, Muzakir dinilai sebagai pecandu berat narkotika sehingga dianggap perlu menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan perawatan yang layak.

Atas putusan ini, hakim menyampaikan baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding.(*YH)

Pos terkait