Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintahan Desa Tanjung Negara Kecamatan Kedurang terkesan berani dalam mengambil keputusan untuk melantik dua Perangkat Desa (Perades) barunya pada tanggal 10 November 2022 lalu. Pasalnya, pelantikan perangkat desa baru tersebut tidak mendapat surat rekomendasi dari Camat Kedurang.
Dua nama perangkat desa baru Desa Tanjung Negara yang dilantik langsung oleh Kepala Desa (Kades) , yaitu Veven Andri Awan dan Heldi Tomi. Kades Tanjung Negara Pahrurrazi saat ditemui di Kantor Desanya membenarkan bahwa pelantikan dua perangkat desa barunya telah dilakukan tanpa rekomendasi dari Camat Kedurang yaitu Dodi Efendi.
Pelantikan perangkat dasa tanpa rekomendasi Camat dilakukannya dengan alasan bahwa semua tahapan penyaringan dan penjaringan perangkat desa baru, telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Pahrurrazi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan pihak Kecamatan Kedurang.
“Setiap tahapan Kami koordinasikan kepada pihak Kecamatan, serta kami juga telah meminta petunjuk kepada pihak DPMD BS,” ujar Pahrurrazi kepada jurnalis isbcenter.com.
Lebih lanjut, Pahrurrazi menjelaskan pelantikan dua perangkat desa barunya dilaksanakan setelah lima peserta penyaringan dan penjaring perangkat desa telah mengikuti ujian tertulis, ujian komputer dan wawancara yang dilaksanakan oleh tim panitia seleksi (Pansel) dalam menentukan dua nama yang akan mengisi dua posisi perangkat desa yang kosong, ujian dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Dari lima peserta yang mengikuti ujian penyaringan dan penjaringan perangkat desa, dua nama dengan nilai tertinggi diajukan ke pihak kecamatan untuk diberikan rekomendasi agar dapat dilantiik, surat rekomendasi pelantikan perangkat desa menunggu balasan dari pihak kecamatan selama tujuh hari kerja.
Pahrurrazi lebih lanjut menyampaikan, bahwa pengajuan rekomendasi pelantikan perangkat desa kepada pihak kecamatan Kedurang diajukan pada 25 Agustus 2022. Namun, setelah tujuh hari kerja pihak kecamatan Kedurang tidak kunjung membalas surat pengajuan rekomendasi pelantikan perangkat desa dari pansel penyaringan dan penjaringan perangkat desa.
Diceritakan oleh Pahrurrazi, dirinya dan pansel secara langsung sudah menanyakan perihal surat rekomendasi yang tidak mendapat jawaban dari Camat Kedurang, tindakan tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
“Saya dan Tim Pansel tidak mendapat jawaban dari surat pengajuan pelantikan perangkat desa baru, bahkan tidak ada jawaban satu huruf pun dari Camat Kedurang, ” ujar Pahrurrazi.
Karena tidak mendapatkan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari pihak Kecamatan Kedurang setelah tujuh hari kerja. Pahrurrazi tetap melaksanakan pelantikan dua perangkat desa barunya dengan mengundang BPD, Tokoh Masyarakat dan Pansel penjaringan perangkat desa pada tanggal 10 November 2022.
“Sudah hampir dua bulan surat pengajuan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kami tidak mendapat jawaban dari pihak Kecamatan, saya putuskan untuk melakukan pelantikan perangkat desa baru, saya yakin kami tidak menyalahi aturan,” ungkap Pahrurrazi lebih lanjut.
Pahrurrazi juga menyayangkan tindakan Camat Kedurang sebagai pembina Kades tidak melakukan tugasnya dalam membina Kades yang ada di Kedurang. Dirinya juga menyampaikan bahwa sangat siap jika nantinya akan mendapatkan teguran dari Pihak DPMD BS dan Bupati jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam tindakannya selaku Kades yang telah melantik perangkat desa baru tanpa mendapat rekomendasi dari Camat.
“Saya siap jika saya nanti dipanggil Dinas PMD dan Bapak Bupati dari tindakan saya yang telah saya lakukan. Saya kecewa kepada Camat selaku pembina tidak melakukan tindakan yang seharusnya, yaitu membina, ” ujar Pahrurrazi.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Camat Kedurang Dodi Efendi, tentang tidak adanya rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Tanjung Negara, dirinya membenarkan perihal tersebut dengan alasan, pihak Pemerintahan Desa Tanjung Negara tidak melakukan Koordinasi dengan pihak Kecamatan dalam menjalankan tahapan penyaringan dan penjaringan perangkat desa baru.
“Iya benar saya tidak memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kepada Desa Tanjung Negara, koordinasi tidak dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Tanjung Negara kepada kami pihak kecamatan, ” tegas Dodi.

Tentang adanya pelantikan perangkat desa tanpa rekomendasi camat yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tanjung Negara. Kami isbcenter.com mengonfirmasi pihak DPMD BS yaitu Mukhlis Kabid PMD dalam mencari tahu regulasi yang sebenarnya tentang penyaringan dan penjaringan perangkat desa hingga pelantikan. Mukhlis menyampaikan bahwa semua mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2019 pasal 20.
Adapun isi Perbub Bengkulu Selatan pasal 20 tersebut, yaitu :
1. Kepala Desa melakukan konsultasi sekurang-kurangnya dua orang calon perangkat desa dengan nilai tertinggi kepada camat dengan hasil seleksi tertulis oleh tim seleksi.
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada calon perangkat desa paling lambat 7 hari kerja.
3. Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang diperlukan.
4. Dalam hal camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.
5. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa kembali.
“Penyaringan dan penjaringan perangkat desa berpedoman pada Perbub Bengkulu Selatan nomor 09 tahun 2019 pasal 20. Untuk pelantikan perangkat desa di Kedurang nanti akan kami dalami dulu dalam waktu dekat, ” ujar Mukhlis.
(**Renald Ayubi)










