Dugaan Malpraktik Kesehatan dan Pertaruhan Integritas Profesional Pada Kasus Operasi Usus Buntu RSUD MUkomuko

https://www.isbcenter.com/dugaan-malpraktik-kesehatan-dan-pertaruhan-integritas-profesional-pada-kasus-operasi-usus-buntu-rsud-mukomuko/

Mukomuko||ISBCenter.com – Malpraktik medis selalu membayangi setiap tindakan medis. Oleh karena itu, tindakan medis harus dilakukan dan dikomunikasikan secara tepat dan hati-hati. Kendati demikian, manusia memang tidak luput dari kelalaian. Malpraktik medis dapat terjadi karena kelalaian dalam prosedur, kurangnya kompetensi, keterbatasan fasilitas, serta komunikasi yang buruk antar-tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan dengan pasien.

Hal itu juga menunjukkan pentingnya Informed Consent, yaitu agar pasien dan walinya mengetahui tindakan apa yang akan diberikan serta risiko apa yang mungkin muncul. Atau, apabila pihak rumah sakit memang lalai, seharusnya dapat segera mengambil tindakan. Selain itu, sempat disebutkan bahwa pasien menggunakan BPJS untuk berobat. Seharusnya, pasien BPJS juga diberikan penanganan sebagaimana mestinya, bukan malah dianaktirikan. Atau apabila terdapat kebijakan lain tentang hal tersebut sebaiknya dikomunikasikan dengan pasien dan walinya terlebih dahulu.

Risiko dalam tindakan medis selalu ada, dan hal tersebut harus diantisipasi berapapun kemungkinannya, dan melakukan upaya penanggulangan apabila terjadi. Peristiwa tersebut tergolong dalam kelalaian atau kelalaian yang mengakibatkan penganiayaan atau tindakan yang dilakukan dengan tidak terampil dan tidak sesuai prosedur. Peristiwa tersebut tergolong malpraktik karena terdapat kelalaian, cidera berupa infeksi hingga sampai merugikan pasien, kelalaian atau penyimpangan dari standar profesi.

Selain malpraktik, peristiwa tersebut tidak sesuai dengan unsur profesionalisme yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan. Diantaranya adalah altruisme, akuntabilitas, keunggulan serta kewajiban. Petugas Kesehatan telah melalaikan kewajiban (duty) dan tanggung jawabnya (accountability) untuk memberikan pelayanan kesehatan (keunggulan) terbaik dalam setiap tahapan: sebelum, ketika, dan pasca operasi.

Uraian kasus tersebut membuktikan pentingnya kehati-hatian serta pengetahuan yang mampu untuk melakukan suatu tindakan medis. Oleh karena itu, setiap profesi memiliki standar profesi dan kode etik tersendiri untuk menjaga integritas profesi dan profesionalitas setiap tenaga kesehatan. Dengan demikian, risiko terjadinya malpraktik kesehatan dapat diminimalkan

Salah satu kasus malpraktik yang terjadi adalah kasus operasi apendisitis akut menggunakan BPJS pada pasien berinisal FO (24tahun) beralamat Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.

Pada Bulan Agustus 2025 di RSUD Mukomuko. Empat hari setelah operasi, ketika sudah buka jaitan pasien sudah pulang ke rumah, keluar bau tidak sedap dari luka bekas operasi dan cairan berwarna kuning dengan intensitas terus-menerus, serta terjadi pembengkakan dan membusuk. Akibatnya, muncul kesimpulan malpraktik.

” Sesudah terjadi pembukaan jaitan setelah empat sudah operasi, namun luka operasi menjadi infeksi terhadap pasien FO. Hingga membuat keluarga menjadi cemas. Sehingga pihak pasien selalu kontrol baik kepada dokternya hingga ke RSUD, hanya menerima jawaban bahwa luka tersebut tidak apa apa, namun sampai sekarang sudah enam bulan luka tersebut juga belum sembuh.” Ungkap keluarga pasien. 13/2/2026

Pihak keluarga memeriksakan pasien kembali. Mereka tetap gigih membawa FO kembali ke rumah sakit hingga hanya dapat jawaban dari RSUD penambahan penumbuhan daging baru dengan alasan mau nutup.

Akan tetapi luka operasi tersebut tidak ada perubahan hingga FO demam panas dan menjerit kesakitan hingga pasien menjadi Frustasi akibat operasi tersebut.(Zul)

Pos terkait