Mukomuko ||ISBCenter.com– Isu dugaan kecurangan rekrutmen tenaga kesehatan PPPK di RSUD Mukomuko yang menggunakan jalaur khusus kini sedang dalam pantauan publik, karena time Media ISBcenter.com mendapatakan informasi bahwasanya ada salah satu peserta tes PPPK tenaga kesehatan RSUD melalui jalur Khusus yang diduga telah memanipulasi data honorernya, dimana seharusnya yang bersangkutan haruslah mengabdi sebagai honda dengan SK yang tak terputus, namun yang bersangkutan setelah ditelusuri dan melakukan klarifikasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko ternyata yang bersangkutan memang pernah mengabdi sebagai tenaga Honda di RSUD Mukomuko namun yang bersangkutan telah mengundurkan beberapa Bulan. Namun ketika ada pembukaan lamaran PPPK yang bersangkutan tiba-tiba masuk kembali dan menerima SK Kembali. bersangkutan mengikuti tes PPPK dengan jalur khusus dan dinyatakan lulus.
Terpisah LSM KRM (junaidi) berpendapat
“Kejahatan pemalsuan atau manipulasi data tersebut berati sudah mereka lakukan, buktinya mereka tercatat dalam Daftar Tenaga Honorer hasil validasi BKPDSM Mukomuko,” ucapnya di kediamanya, jumat.
Perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Junaidi menjelaskan meski ketika verifikasi ulang dilakukan oleh masing-masing unit satuan kerja ada sejumlah honorer yang tidak tervalidasi berkasnya. Ia mengakui untuk memenjarakan seseorang yang dinyatakan telah melakukan kejahatan haruslah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Harus diawali dengan penyelidikan dan penyidikan, karena pemalsuan itu merupakan kejahatan pidana murni maka pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah APH,” ujarnya.
Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.
“Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga penguna bisa memenuhi kriteria menjadi calon P3K tahun 2023.
“Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah mengunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi, dampak dari pemakaian dokumen manipulasi ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dia menuturkan sedangkan delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
“Sebab dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya, tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bagi pejabat berwenang yang terlibat pemalsuan/memanipulasi dokumen dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyertaan.
Mulai dari pejabat yang ikut menandatangani dokumen data honorer palsu/dokumen manipulasi, pejabat yang tergabung dalam tim verifikasi data hingga pejabat yang mengantarkan data manipulasi itu dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana, karena telah ikut serta melakukan kejahatan pemalsuan.
“Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini kepada APH setempat.
Kami tidak peduli honorer itu titipan siapa, kami ingin tidak ada perlakuan istimewa terhadap peserta tes P3K tersebut. Serta minta data honorer yang terindikasi manipulatif itu segera ditarik kembali oleh tim verifikasi BKPSDM mukomuko untuk dibatalkan kelulusan tesnya. Kami memprediksi kelak perbedaan dan keistimewaan itu akan memunculkan permasalahan baru, karena kasus manipulasi dokumen honorer tidak hanya berhenti sampai disini,” jelasanya(Zul)










