Dugaan PAD Pasar Mingguan Sumber Makmur Raib, Pedagang Setor Tiap Pekan tapi Kas Desa Diduga Kosong

Dugaan PAD Pasar Mingguan Sumber Makmur Raib

Mukomuko||ISBCenter.com – Aroma dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PAD) kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Kali ini sorotan tajam mengarah ke pengelolaan retribusi Pasar Mingguan Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai. Uang pungutan dari pedagang yang diperkirakan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap kali pasar buka diduga tidak tercatat secara transparan dalam kas desa.

Ironisnya, para pedagang mengaku rutin membayar retribusi setiap pekan kepada petugas lapangan yang disebut-sebut sebagai suruhan pihak desa. Namun hingga kini, warga mempertanyakan ke mana aliran uang tersebut bermuara.

“Bayarnya wajib. Ada yang Rp 7 ribu, ada juga yang sampai ratusan ribu tergantung luas lapak. Tapi karcisnya kecil, tanpa stempel resmi desa. Kami nggak tahu uang itu masuk ke mana,” ungkap salah seorang pedagang berinisial S.

Pedagang lainnya, R, mengaku selama bertahun-tahun para pedagang tidak pernah diberikan laporan resmi penggunaan uang pasar tersebut.

“Setiap pekan kami setor. Tapi fasilitas pasar tetap amburadul, becek, sampah berserakan, dan tidak ada perbaikan berarti. Kalau uangnya memang masuk kas desa, seharusnya ada perubahan,” katanya.

Warga mulai menilai kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dugaan kebocoran PAD desa yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Sebab, Pasar Sumber Makmur dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi rakyat dengan puluhan lapak aktif setiap pekan.

Tokoh masyarakat setempat menyebut keresahan warga sudah berlangsung lama. Menurutnya, sudah saatnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Kalau benar uang retribusi dipungut tapi tidak masuk ke rekening kas desa, itu persoalan serius. Jangan sampai pasar rakyat dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM), Junaidi. Ia menilai dugaan permainan PAD pasar desa merupakan modus klasik yang kerap terjadi ketika pengelolaan keuangan desa dilakukan tanpa transparansi dan tanpa sistem pengawasan yang kuat.

“Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jelas mengatur seluruh penerimaan desa wajib tercatat, memiliki bukti resmi, dan masuk rekening kas desa. Kalau pungutan dilakukan tanpa karcis resmi bernomor seri, tanpa stempel, lalu tidak jelas masuknya ke mana, itu bisa masuk kategori dugaan pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang,” tegas Junaidi.

Ia bahkan meminta Inspektorat Kabupaten Mukomuko segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh penerimaan pasar mingguan tersebut, termasuk memeriksa aliran dana, petugas pemungut, hingga kemungkinan adanya setoran tidak resmi.

“APH jangan tutup mata. Jangan sampai uang rakyat kecil dipungut tiap minggu tetapi diduga menguap tanpa jejak administrasi. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa runtuh total,” tambahnya.

Sejumlah warga juga mendesak agar seluruh dokumen terkait PAD pasar, mulai dari karcis retribusi, buku penerimaan, hingga rekening kas desa dibuka secara transparan kepada publik. Mereka menilai keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk menjawab kecurigaan yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumber Makmur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Zul)

Pos terkait