Dugaan Pencemaran Limbah Dealer Toyota Milik Mantan Cawagub Bengkulu, LSM PEKAT : Kita Siapkan Laporan Indikasi Pemalsuan Sampel Ke DLH

Dealer Agung Toyota Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dealer mobil Toyota milik mantan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terindikasi ada dugaan Pencemaran lingkungan. Hal itu mencuat adanya dugaan pemalsuan sampel limbah yang di storkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diperiksa kelayakannya.

Kondisi Air Diduga Ada pencemaran limbah Dealer Toyota Bengkulu

Dikatakan Sekretaris Lsm Pekat provinsi bengkulu Rozi Irawan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas temuan tim dilapangan. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada dugaan kuat pengelolaan limbah di Dealer Agung Toyota Bengkulu, PT.Agung Automall Bengkulu bermasalah.

“Kita sudah memiliki data awal terkait dugaan Pencemaran lingkungannya. Beberapa dokumen dan hasil analisis tim terhadap prosedur pengelolaan limbah dari kelayakan tempat penampungan, hingga proses pembuanganya,” terang Rozi, Jumat (19/6).

Kondisi Air Diduga Ada pencemaran limbah Dealer Toyota Bengkulu

Rozi mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya dugaan praktik pengiriman sampel yang ke Dinas Lingkungan tidak sesuai dengan sampel limbah yang ditampung di pengelolaan milik dealer.

“Kita saat ini tengah mendalami data yang diperoleh tim, terkait dugaan sampel yang di ujikan ke DLH tidak sesuai dengan kenyataan, alias sampel palsu bukan sampel yang diambil dari penampungan limbah di dealer,” bebernya.

Kejahatan lingkungan ini, lanjut Rozi, harus diungkap. Pihaknya saat ini sedang merampungkan analisis dokumen dan secepatnya akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.

“Kita siap membuat laporan atas temuan tim Saat ini kita terus melengkapi dokumen dan bukti lapangan terkait dugaan pencemaran limbah dealer mobil itu. Dalam laporan nanti, Kita akan meminta Aparat memeriksa semua dokumen perizinan pengelolaan limbah dealer Toyota itu,” tegasnya.

Diketahui limbah di dealer Toyota itu masuk Katagori Industri/Perkantoran seperti Oli bekas, filter bekas, cartridge tinta, dan sisa bahan kimia. Dimana untuk penyimpanannya bisa dilakukan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan memiliki berizin yang lengkap. Termasuk, jika pembuangannya diangkut oleh vendor resmi yang memiliki izin dari Kementerian LHK. Sedangkan untuk pengolahan dan Pemusnahan harusdi fasilitas khusus seperti incinerator atau landfill khusus..(*2b)

Pos terkait