Dugaan Perusakan Lingkungan, Gabungan LSM dan FPR Akan Laporkan PT JSP ke KPK

Dugaan Perusakan Lingkungan, YLHSEBAR Minta APH Periksa PT.SJP

Bengkulu||ISBCenter.com – Atas dugaan perusakan lingkungan atas aktivitas penambangan yang dilakukan disekitar aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh PT.Selamat Jaya Persada (PT.SJP) , gabungan  LSM dan Lsm FPR akan Laporkan Ke KPK RI, ini dikatakan oleh Ketua FPR Rustam Efendi, SH, Sabtu (21/12/2024).

“Jika ini PT.SJP tidak ditindak dengan tegas dan segera, maka kerusakan lingkungan yang lebih parah bisa saja akan terjadi, maka kami gabungan dari LSM dan Lsm FPR akan melaporkan ke KPK RI,” ungkap Rustam Efendi, SH, Sabtu (21/12/2024).

Rustam dengan tegas mengingatkan, agar pihak perusahaan jangan hanya mau mengeruk isi perut bumi demi mengejar keuntungan tanpa memperdulikan dampak buruk pada lingkungan sekitar, penambangan yang tidak memperdulikan dampak buruk pada kerusakan lingkungan, kata Burandam, hanya akan melahirkan permasalahan baru kedepannya. Berpotensi menimbulkan bencana karena kerusakan ekosistem yang terjadi, akan memberikan kerugian yang besar bagi daerah.

“Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan di aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter,” jelas Rustam.

Aktivitas penambangan batubara itu disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS). kami lihat selama ini tidak ada tindakan dari pihak KLHK RI, DLHK Provinsi Bengkulu serta Inspektur Tambang atas kerusakan lingkungan tersebut.

“Kita akan tegas memproses perkara ini, ddan kita akan laporkan ke KPK RI, dan juga kita akan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kementerian Lingkungan Hidup dan istana presiden,” tutup Rustam..(*Rozi )

Pos terkait