Mukomuko||ISBCenter.com – Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah Satu oknum kini mencuat di kalangan publik, di lingkungan pemerintahan kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media belum lama ini dari sumber yang layak dipercaya, bahwa dugaan pungutan liar itu dilakukan oleh oknum Salah satu yang juga tes PPPK setempat mencapai Rp 10 juta dan Rp 15 juta rupiah per orang kepada peserta yang lulus seleksi sebagai tenaga kontrak atau pegawai PPPK khususnya tenaga guru SD dan SMP dan tenaga Teknis Lainnya.
Sedangkan modus operandi yang di lakukan oleh mereka, melalui beberapa oknum guru yang enggan disebutnya, setelah uang tersebut di pungut, mereka langsung menyerahkan kepada oknum petinggi. Pungutan tersebut dengan dalih penempatan kerja, kalau tidak menyetor peserta yang lolos akan di tempatkan yang jauh.
“Ya setiap guru yang lulus sebagai tenaga PPPK SD dan SMP dan teknis lainnya harus membayar biaya 10 sampai 15 juta rupiah per orang. Sedangkan uang yang diserahkan tanpa kwitansi atau biaya ilegal. Jika uang tidak diberikan kepada orang yang kepercayaan oknum petinggi tersebut , maka semua berkas dokumen pengajuan NIP ataupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga kontrak PPPK mereka persulit dan di tempatkan yang tidak dinginkan,” ungkap sumber yang diminta namanya untuk dirahasiakan oleh media ISBcenter.com
Menanggapi adanya praktek dugaan pungli atas penempatan SK tersebut Salman Alfaris selaku Pengamat Sosial mengatakan, bahwa perbuatan menerima pungli termasuk pidana suap.
“Memang belum lama ini, terkait adanya dugaan pungli terhadap sejumlah tenaga kontrak PPPK khususnya tenaga guru SD, SMP dan teknis lainnya sempat mencuat yang muncul di media sosial, serta juga ada laporan masyarakat ke saya sebuah chat whartsaap atas ada oknum yang meminta uang kepada yang lolos seleksi tes PPPK untuk biaya penempatan kerja yang bernilai 10 sampai 15 juta.,” sebut Salaman. Sabtu (11/12/2025).
Menurutnya, pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.Ingat! Menerima Pungli Termasuk Pidana Suap
“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” bebernya.
Oleh sebab itu pihaknya sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum melalui tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk secepatnya bisa mendalami dugaan ini, karena tim Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
“Jika memang terbukti ada perbuatan pungli, maka harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku . Guna untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” tegas Salaman(Zul)










