Artikel||ISBCenter.com – Pernikahan merupakan salah satu momen paling personal dalam kehidupan seseorang. Di balik setiap foto yang diabadikan, tersimpan kisah, kebahagiaan, bahkan privasi yang tidak selalu ingin dibagikan kepada publik. Namun, di era media sosial, tidak sedikit pasangan pengantin yang mendapati foto maupun video pernikahannya tiba-tiba muncul di akun Instagram, TikTok, Facebook, atau situs web vendor fotografi, dekorasi, rias pengantin, hingga wedding organizer tanpa pernah dimintai persetujuan.
Bagi sebagian vendor, tindakan tersebut dianggap sebagai strategi pemasaran yang lumrah. Mereka beranggapan bahwa dokumentasi pernikahan merupakan hasil pekerjaan profesional yang dapat digunakan sebagai portofolio untuk menarik calon pelanggan baru. Sebaliknya, bagi sebagian pasangan pengantin, tindakan tersebut justru dipandang sebagai pelanggaran terhadap privasi. Tidak sedikit pasangan yang merasa keberatan karena wajah, keluarga, lokasi acara, bahkan anak-anak yang hadir dalam pesta pernikahan tersebar luas di internet tanpa persetujuan mereka.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi penting, yaitu bolehkah vendor mengunggah foto pernikahan konsumennya tanpa izin?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Persoalan ini menyentuh beberapa dimensi hukum sekaligus, mulai dari hukum perdata, hukum hak cipta, perlindungan data pribadi, hingga perlindungan konsumen. Karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh agar hubungan antara penyedia jasa dan konsumen tetap berjalan secara adil.
Salah satu kekeliruan yang sering muncul ialah anggapan bahwa karena vendor memotret atau merekam video, maka seluruh hasil dokumentasi otomatis menjadi milik vendor. Dalam perspektif hukum hak cipta, fotografer atau videografer memang pada umumnya merupakan pencipta karya fotografi atau karya sinematografi sehingga memiliki hak cipta atas hasil jepretannya. Akan tetapi, kepemilikan hak cipta atas foto tidak serta-merta memberikan kebebasan tanpa batas untuk menggunakan foto tersebut dalam berbagai kepentingan. Hak cipta memberikan dua jenis hak kepada pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Namun, penggunaan suatu foto yang menampilkan identitas seseorang juga harus memperhatikan hak-hak pribadi orang yang menjadi objek foto. Dengan kata lain, kepemilikan hak cipta atas foto tidak menghapus kewajiban menghormati hak privasi maupun kepentingan subjek yang ada di dalam foto tersebut.
Dalam konteks pernikahan, dokumentasi yang dihasilkan umumnya dibuat berdasarkan hubungan kontraktual antara vendor dan konsumen. Pasangan pengantin membayar jasa dokumentasi agar momen pribadinya diabadikan, bukan semata-mata agar menjadi materi promosi vendor. Oleh karena itu, apabila sejak awal kontrak tidak mengatur bahwa dokumentasi dapat dipublikasikan sebagai portofolio, maka penggunaan foto tersebut untuk kepentingan promosi semestinya memerlukan persetujuan dari konsumen.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Foto wajah seseorang bukan hanya gambar biasa. Dalam banyak keadaan, foto dapat dikategorikan sebagai data pribadi karena mampu mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung. Ketika vendor mengunggah foto pengantin beserta nama, lokasi acara, tanggal pernikahan, atau informasi lain yang berkaitan dengan identitas pasangan tersebut, maka penggunaan data tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari pemilik data.
Persetujuan bukanlah formalitas administratif. Persetujuan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap orang untuk mengendalikan penggunaan data pribadinya. Karena itu, praktik mengunggah dokumentasi pelanggan tanpa pemberitahuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Selain aspek perlindungan data pribadi, hubungan antara vendor dan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dalam penggunaan jasa. Di sisi lain, pelaku usaha juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Jika sejak awal vendor bermaksud menggunakan hasil dokumentasi sebagai materi promosi, informasi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka sebelum kontrak disepakati, bukan setelah pekerjaan selesai.
Praktik yang sering terjadi justru sebaliknya. Banyak pasangan baru mengetahui bahwa foto pernikahannya telah dipublikasikan ketika melihat unggahan di media sosial atau menerima kiriman dari kerabat. Tidak jarang foto tersebut bahkan dijadikan materi iklan berbayar, konten promosi, atau dipasang di berbagai platform digital untuk kepentingan komersial. Dalam kondisi demikian, konsumen dapat merasa bahwa haknya telah diabaikan karena tidak pernah memberikan persetujuan.
Tentu saja, tidak semua publikasi dokumentasi pernikahan merupakan pelanggaran hukum. Banyak pasangan justru memberikan izin bahkan merasa bangga apabila dokumentasinya dipublikasikan oleh vendor. Ada pula vendor yang secara profesional selalu mencantumkan klausul mengenai penggunaan dokumentasi sebagai portofolio dalam perjanjian kerja sama. Selama persetujuan diberikan secara sadar, jelas, dan sukarela, penggunaan dokumentasi semacam itu tidak menjadi persoalan.
Masalah muncul ketika persetujuan dianggap otomatis hanya karena konsumen telah menggunakan jasa vendor. Dalam praktik hukum modern, persetujuan tidak dapat diasumsikan. Persetujuan harus dinyatakan secara nyata (explicit consent), terutama apabila penggunaan dokumentasi dilakukan untuk kepentingan promosi komersial. Prinsip inilah yang menjadi roh perlindungan data pribadi di berbagai negara.
Di sisi lain, vendor juga memiliki kepentingan yang patut dipahami. Industri pernikahan merupakan bisnis yang sangat bergantung pada portofolio. Calon pelanggan hampir selalu memilih vendor berdasarkan hasil pekerjaan sebelumnya. Tanpa dokumentasi yang dapat dipublikasikan, vendor akan kesulitan menunjukkan kualitas layanannya kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bisnis vendor juga merupakan kepentingan yang sah.
Persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya vendor menggunakan dokumentasi sebagai portofolio, melainkan pada cara memperoleh hak tersebut. Solusi terbaik adalah membangun hubungan yang transparan sejak awal. Klausul mengenai penggunaan dokumentasi untuk promosi perlu dicantumkan secara jelas dalam kontrak, disertai pilihan bagi konsumen untuk menyetujui atau menolaknya. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Di sejumlah negara, praktik semacam ini telah menjadi standar profesional. Vendor akan meminta model release atau formulir persetujuan penggunaan foto sebelum mempublikasikan dokumentasi klien. Bahkan ada pasangan yang bersedia memberikan izin dengan syarat identitas tertentu disamarkan atau hanya sebagian foto yang dipublikasikan. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kepentingan bisnis dan perlindungan privasi sebenarnya dapat berjalan berdampingan.
Ke depan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap privasi digital akan membuat isu ini semakin penting. Masyarakat kini tidak hanya mempertanyakan kualitas layanan, tetapi juga bagaimana data pribadi mereka digunakan setelah transaksi selesai. Vendor yang menghormati privasi pelanggan justru akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dibandingkan vendor yang menganggap dokumentasi pelanggan sebagai aset promosi yang bebas digunakan.
Foto pernikahan bukan sekedar karya fotografi. Di dalamnya terdapat identitas, keluarga, cerita, dan ruang privat yang patut dihormati. Hak cipta memang melindungi kreativitas fotografer, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh mengabaikan hak konsumen atas privasi dan pengendalian data pribadinya. Maka dari itu, jalan terbaik bukanlah saling mengklaim siapa yang paling berhak atas dokumentasi tersebut, melainkan membangun budaya persetujuan yang jelas, transparan, dan saling menghormati. Dalam era digital, profesionalisme vendor tidak hanya diukur dari indahnya hasil foto, tetapi juga dari cara mereka menghargai hak-hak konsumennya.
Penulis :
Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta










