Eko menegaskan, gaji ke-13 ASN Pemkot Bengkulu akan dicairkan pada tanggal 4 Juli mendatang. Keputusan ini berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Selain itu, ini juga berdasarkan SE Mendagri nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Sehubungan akan dicairkanya gaji ke-13 pada Senin (4/7/2022). Maka kami sampaikan kepada seluruh OPD untuk menyampaikan pengusulan SPD tertanggal hari ini 1 Juli 2022. Selanjutnya menyampaikan spp-spm guna proses pencairan tersebut,” tutur Eko.
Adapun gaji ke-13 yang diterima sebesar satu bulan gaji. Besarannya pun berbeda tiap ASN, tergantung pangkat dan golongan. (**Jl)










