Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu diwakili Pranata Humas Ahli Muda Hendri Akbar menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion “Fasilitasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024” yang digelar Bawaslu Kota Bengkulu di Hotel Nala Sea Side, Senin (27/11).
Pada kesempatan ini, Hendri memaparkan materi terkait ‘Dampak Politisasi Sara dan Black Campaig. Ada juga narasumber dari pihak KPU, KPID, Mafindo.
Mengenai hal ini, terdapat dasar hukum pada dampak politisasi sara dan black campaign yakni UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Perwal No 6 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Bengkulu dan PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Terkait hal ini, ASN ditegaskan untuk mematuhi aturan terkait netralitas pada pemilu 2024. Dimana, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siasapun di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 serta menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan poltik dan menjaga integritas selaku ASN.
“Netralitas ASN juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu,” ujarnya
Apalagi netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
“Seperti kita ketahui, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya..(*Am)










