Kuansing||ISBCenter.com β Tabir kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya terbuka. Berawal dari firasat dan kecurigaan orang tua, kasus ini menyeret seorang remaja berinisial AI (18) ke tangan aparat kepolisian.
Korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya menunjukkan perubahan yang tak biasa sejak awal tahun 2026. Sikapnya berubah, kondisi fisiknya pun mulai mengkhawatirkan. Rasa curiga orang tua semakin kuat hingga akhirnya melakukan pemeriksaan yang mengarah pada tanda kehamilan.
Tekanan batin yang dialami korban akhirnya pecah. Ia mengakui telah mengalami peristiwa yang diduga terjadi pada Desember 2025 di kawasan kebun sawit Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Kuantan Singingi pada Maret 2026. Merespons laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim langsung bergerak cepat.
Penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Upaya itu membuahkan hasil. Pada 30 April 2026 malam, terduga pelaku berhasil diamankan di depan kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan turut disaksikan perangkat desa dan aparat setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban guna memperkuat proses hukum.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
βIni menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,β tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap anak tidak boleh lengah. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi dini potensi tindak kejahatan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi kasus serupa, demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan..(*yh)










