Bengkulu||ISBCenter.com – Kasus penyalahgunaan narkotika yang mendudukkan gembong narkoba di Bengkulu, Kermin Si’in sebagai terdakwa, memasuki sidang penuntutan pada Kamis (14/3/2024) di PN Bengkulu. Kermin dihadirkan bersama dua terdakwa lainnya yakni Diki dan Sutrisno.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase SH itu terdakwa Kermin dituntut oleh JPU selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara. Sementara terdakwa Diki dituntut dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan terdakwa Sutrisno dengan hukuman 5 tahun pidana penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara.
Terhadap tuntutan JPU itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kermin Si’in, Dike Meyrisa, SH, MH mengatakan tuntutan JPU terlampau tinggi. Alasan Dike, barang bukti (BB) tidak ditemukan di rumah ataupun di badan Kermin saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2023 lalu.
“Barang bukti itu ditemukan di rumah terdakwa Diki. Saya selaku PH Kermin, tentu akan mengajukan pembelaan,” kata Dike.
Seperti diketahui, pengungkapan bisnis gelap Kermin berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar.
SU yang kesehariannya bekerja sebagai debt collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB. Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.
Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan dan mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu. Kermin akhirnya diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.
Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya, personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat dan di gagang sapu.(*Rozi )










