Bengkulu Tengah||ISBCenter.com – Warga dan Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sadar Hukum indonesia (GRASI) Bengkulu Tengah dan 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan gerakan aksi di depan Kantor DPRD Benteng dengan tetap mamatuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis 27/05/2021.
Masa menyampaikan inspirasi kekecewan mereka terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang di anggap lalai dalam menjalankan tugasnya, masa disambut langsung oleh Ketua Komisi I Arsad Hamzah DPRD Bengkulu Tengah yang didampingi Sekwan dan Aparat Kepolisian.
Di depan Ketua Komisi I Arsad Hamzah perwakilan massa menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
- Meminta kepada Bupati Segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah Segera menetapkan pelaku utama Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tersangka sebelum lebaran ini.
- Meminta Aparan Penegak Hukun (APH) Kabupaten Bengkulu Tengah menangkap panitia khusu (PANSUS) Peraturan Daerah (PERDA) Inisiatif Dewan Kab. Benteng Tentang Jalan Umun Khusus Batu Bara, yang melanggal Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang telah di ubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2004 tentang kehutanan.
- Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan audit lingkungan terhadap semua tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dang mengaudit semua REKLAMASI tambang terhadap perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan Menteri Pertambangan dan Energi (ESDM) Republik Indonesia serta bekerja Sama Dengan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangkap dan menindak seluruh pelaku penambang BATU BARA ILEGAL di Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta Menteri Pertambangan dan Energi (ESDM) untuk turun ke Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindak tambang yang bermasalah dan menindak tambang-tambang yang melakukan reklamasi tambang bohong.
- Meminta Aparan Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan tersangka dan tangkap pelaku dugaan korupsi terhadap pengelolaan pajak dan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengusut serius anggaran dana Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah ke Pemerintah Daerah di duga banyak yang menguap.
- Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pengusutan terpadu sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH atas tidak dilakukannya reklamasi tambang oleh perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga kuat melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2020 perubahan Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.
- Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut semua kendaraan PDT yang diduga sudah banyak di jual oleh oknum dan disalahgunakan, yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah selaku pimpinan tertinggi segera menggambil tindakan tegas/di Pecat/Memberi sanksi kepada ASN-ASN yang diduga terlibat kasus korupsi di atas.
Dalam penyampaiannya Ketua Komisi I meminta massa agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak anarkis.
“Kita akan menampung dan akan menyampaikan tuntutan ini kepada pihak pihak yang berwenang, dan tugas kami sebagai penyambung lidah masyarakat,” tegas Arsad Hamzah.
Dilain sisi koordinator aksi Nasirwandi memberikan tanggapan dan meminta Anggota Dewan Membentuk pansus pengusutan terhadap dugaan sembilan tuntutan tersebut.
“Kami meminta DPRD Bengkulu Tengah Membentuk Pansus atas dugaan korupsi seperti tuntutan kami,” tegasnya
Selain GRASI ada 5 Ormas yang tergabung dalam gerakan demo kali ini..(**Rozi)










