Gubernur Rohidin, Belum Terima Nama PJ Walikota dari Kemendagri

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Bengkulu||ISBCenter.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku sampai hari ini, Kamis (21/9) belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.

Jika pada tanggal berakhirnya jabatan pasangan Kepala Daerah Kota Bengkulu, Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi pada 24 September 2023 SK tersebut belum juga turun, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota, Gubernur Bengkulu akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Walikota Bengkulu sampai adanya keputusan lanjutan dari Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini saya belum menerima SK itu (SK Pj Walikota), kalau nanti terlambat datang kita akan tunjuk Plh. Tapi kalau tepat waktu kita isi sesuai dengan SK Kemendagri,” ujarnya singkat.

Sementara itu, menjelang masa berakhirnya jabatan Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi, beredar petikan SK mengatasnamakan Kemendagri yang menyebutkan nama Pj Walikota adalah Arif Gunadi yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu.

Namun dari SK yang beredar melalui media sosial tersebut terdapat keanehan yakni disamping tidak berlogo, belum bernomor, tidak ditandatangani serta tidak ada cap sebagai bukti pengesahan dan tidak ada tanggal, pada bagian atas surat juga menyebutkan tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu namun di Provinsi Jawa Timur.

Selain itu dibagian keputusan juga menyebutkan jabatan Arif Gunadi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu.

Menanggapi beredarnya informasi SK penunjukan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota Bengkulu, Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi memgatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima SK penunjukan Pj Walikota Bengkulu sehingga dirinya tidak ingin berkomentar banyak.

“Sampai saat ini SK-nya belum di kita, saya belum bisa komen. Terkait dengan SK beredar itu kita nggak tahu dasarnya dari mana, asalnya dari mana. Yang jelas SK sampai saat ini belum kita terima ya,” tegasnya.

Dengan limit waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Kota Bengkulu tersebut dikatakan Nandar Munadi Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memantau informasi dari Kemendagri.

“Mudah-mudahan SK segera turun sehingga bisa segera dilantik,” tutup Nandar..(*da)

Pos terkait