Riau||ISBCenter.com – Tinggal hitungan hari lagi masa jabatan Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution berakhir. Pasalnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau sampai 20 Februari 2024.
Kehadiran Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution telah memberikan berbagai kontribusi berarti selama masa jabatannya, yang akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang. Sebelum berpisah, Gubri Edy Natar Nasution menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau melalui baliho yang dipasang dengan tulus di berbagai titik.
Selain pamit dan menyampaikan permohonan maaf, Gubri Edy Natar Nasution juga menitip pesan ke masyarakat Riau, khususnya umat Islam agar jangan meninggalkan shalat berjamaah.
Tak hanya pamit dan menyampaikan permintaan maaf, Gubri Edy Natar Nasution juga memberikan pesan yang sangat menyentuh hati masyarakat Riau, terutama umat Islam. Pesan itu berbunyi, “Gubri Edy Natar Nasution Pamit, maaf atas kekurangan selama saya memimpin Riau. Jangan tinggalkan salat berjemaah.”
Berikut isi baliho tersebut “Gubri Edy Natar Nasution Pamit, maaf atas kekurangan selama saya memimpin Riau. Jangan tinggalkan shalat berjamaah”.
“Iya saya pesan kepada masyarakat program GSSB jangan sampai putus, dan terus shalat 5 waktu berjamaah di masjid. Percaya dengan kita shalat berjemaah, khususnya subuh berjemaah maka apapun urusan kita akan dimudahkan Allah SWT,” ungkap Gubri Natar Nasution, Kamis (15/2/2024).
Untuk diketahui, selama ini Gubri Edy Natar menggalakan shalat berjamaah melalui Gerakan Shalat Subuh Berjemaah (GSSB). Setidaknya sampai saat ini GSSB sudah 181 kali dilakukan masji-masjid 12 kabupaten kota se-Riau.
Tak hanya itu, Gubri Edy Natar juga sempat mengeluarkan surat imbauan shalat berjemaah 5 waktu di masjid.
Surat imbauan tersebut tak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Riau, namun juga ditujukan kepada TNI/Polri dan jajaran.
Selain itu, surat imbauan Nomor 450/Kesra/14357 tersebut juga ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan-perusahaan swasta, lembaga/organisasi masyarakat..(*Adv)










