Imigrasi Pekanbaru Gagalkan Keberangkatan 6 WNI Calon Haji Ilegal di Bandara SSK II

Imigrasi Pekanbaru Gagalkan Keberangkatan 6 WNI Calon Haji Ilegal di Bandara SSK II

Riau||ISBCenter.com – Pengawasan terhadap keberangkatan haji nonprosedural semakin diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Dalam upaya terbaru, enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Tindakan tegas ini bermula saat petugas imigrasi mencurigai salah satu penumpang berinisial HF. Dari hasil pengecekan paspor, ditemukan stempel pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih detail terhadap seluruh rombongan yang hendak bertolak ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan bahwa pola yang sering ditemui dalam kasus serupa adalah penggunaan visa selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi saat musim haji.

Ia menegaskan bahwa praktik haji nonprosedural membawa risiko besar bagi jemaah, mulai dari persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di Arab Saudi.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat (22/5/26).

Ryang menambahkan, penundaan keberangkatan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada petugas imigrasi untuk memeriksa, mengawasi, hingga menunda keberangkatan pihak yang diduga melanggar prosedur keimigrasian.

Pihak Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran haji nonprosedural yang mengiming-imingi proses cepat atau biaya murah. Masyarakat diminta memastikan semua dokumen perjalanan dan proses keberangkatan sesuai ketentuan resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama di luar negeri..(*ay)

Pos terkait