Indikasi Pemborong Titipan Dinas? Fakta di Lapangan Bongkar Dugaan Monopoli Revitalisasi Sekolah Mukomuko

Indikasi Pemborong Titipan Dinas? Fakta di Lapangan Bongkar Dugaan Monopoli Revitalisasi Sekolah Mukomuko

Mukomuko||ISBCenter.com – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2026 di Kabupaten Mukomuko disorot masyarakat. Selain dugaan manipulasi data Dapodik, muncul indikasi monopoli yang melibatkan pihak ketiga atu pemborong yang dibawa oleh dinas.

Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di Kabupaten Mukomuko menuai sorotan tajam. Tidak hanya soal ketidaktepatan sasaran, namun juga dugaan monopoli pelaksanaan oleh pihak tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat, muncul dugaan adanya manipulasi data Dapodik sebagai dasar penetapan sekolah penerima. Kejanggalan terlihat dari sejumlah sekolah yang baru saja direhabilitasi melalui APBD, namun kembali masuk sebagai penerima revitalisasi APBN 2026.

Sementara itu, banyak sekolah lain yang kondisi bangunannya lebih memprihatinkan justru belum tersentuh bantuan.

Ironisnya, saat awak media menelusuri di lapangan, banyak kepala sekolah dasar (SD) dan ketua pelaksana revitalisasi di tingkat PAUD mengaku tidak mengetahui sistem kerja dan mekanisme pelaksanaan revitalisasi.

“Kami hanya formalitas saja. Tidak tahu bagaimana proses pekerjaan, RAB-nya seperti apa. Tiba-tiba sudah ada pemborongnya,” ungkap salah satu ketua pelaksana yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga kuat dikendalikan oleh pihak dinas dengan membawa pemborong langsung ke sekolah. Alhasil, peran kepala sekolah dan ketua pelaksana yang seharusnya menjadi pelaksana utama sesuai Juknis, hanya dijadikan formalitas.

“Pola ini jelas melanggar. Seharusnya revitalisasi ini swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang dibentuk sekolah, bukan dikerjakan pihak ketiga yang dibawa dari luar,” kata sumber tersebut.

Praktik seperti ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Minimnya sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kepala sekolah dan ketua pelaksana membuat mereka kebingungan dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan.

Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penunjukan pelaksana dan verifikasi data Dapodik.dn dugaan mopnopoli pihak ketiga dari dinas.

Jika dugaan monopoli dan manipulasi data ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 tentang prinsip 3T: Transparan, Tertib, dan Terukur, serta berpotensi melanggar peraturan pengadaan dan pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi..(zul)

Pos terkait