Bengkulu||ISBCenter.com – Hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020,bisa saja dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan syarat untuk mengajukan gugatan ke MK, apabila ada salah satu pasangan calon (paslon) yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi suara, apabila selisih suara maksimal 1,5 persen.
“Syarat gugatan juga tergantung dengan jumlah penduduk. Untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas 2 juta jiwa seperti Bengkulu. Gugatan bisa diajukan ke MK jika selisih suara maksimal sebesar 1,5 persen,” terang Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto pada Jumat, (11/12/2020).
Menurut Eko, pihak penggugat juga tidak dipungkiri tetap bisa mengajukan gugatan lainnya ke MK. Seperti terkait proses rekapitulasi, indikasi kecurangan dan lainnya.
“Terkait gugatan ini juga tergantung MK, karena kewenangannya sangat luar biasa. Maka bisa saja MK menerima semua gugatan,” katanya.
Lebih lanjut batas waktu pengajuan gugatan sendiri, ia menyebutkan, maksimal 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan.
Hanya saja jika melewati batas waktu tersebut, di anggap semua pihak setuju dan menerima dengan semua keputusan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
“Jika nantinya setelah batas waktu 3 hari yang diberikan untuk menggugat keputusan hasil rekapitulasi tidak ada, maka selanjutnya KPU akan mengajukan proses untuk segera dilakukan pelantikan. Sebelumnya juga dengan proses pengeluaran buku registrasi perkara konstitusi dari MK yang menerangkan bahwa selama waktu 3 hari kerja yang diberikan tidak ada pengajuan gugatan keberatan,” pungkasnya.
Sementara dari perhitungan cepat KPU, perolehan suara hingga pukul 20.30 WIB, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Muslihan sebesar 31,2 persen. Lalu paslon Rohidin Mersyah sebesar 42,8 persen, dan terakhir paslon Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi sebesar 26,1 persen.
Progres itu, data 2.539 dari total 4.341 TPS se Provinsi Begkulu.
Sedangkan untuk pleno rekapitulasi penetapan perolehan suara akan berlangsung dari tanggal 16-20 Desember 2020..(**Es/rri.co.id)










