Buronan Bom Bali I Zulkarnaen, Ditangkap Densus Di Lampung

Jakarta||ISBCenter.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Zulkarnaen, Anggota Jamaah Islamiyah (JI), buronan teroris kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.

Zulkarnaen tertangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap Tersangka DPO, Kamis, 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB,” sebut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Argo menjelaskan, Zulkarnaen memiliki empat alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.

Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga, yang lebih dulu ditangkap.

Zulkarnaen, lanjut Argo, merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam.

Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I.

Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon pascareformasi.

“Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon. Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce,” terang Argo.

Zulkarnaen adalah pria kelahiran Sragen, 1963, Pendidikan terakhirnya adalah Biologi angkatan 1982 Universitas Gadjah Mada.

Polisi juga sempat menggeledah kediaman Zulkarnaen saat melakukan penangkapan. Sebelumnya, Densus 88 Polri juga menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung lewat operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, Upik Lawanga merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI.

“Karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” ucapnya di Mabes Polri, Senin (30/11)..(**RS/rri.co.id)

Pos terkait