Inspektorat Harus Jeli, Dugaan Maladministrasi Pemberian Siltap dan Tunjangan Perades Padang Pandan di Sinyalir Rugikan Keuangan Negara

BENGKULU SELATAN||ISBCenter.com- Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak terjadi secara tiba-tiba, terjadinya TPK adalah buah dari proses dan wujud akhir dari sebuah penyimpangan administrasi pelayanan publik. Penyimpangan administrasi pelayanan publik tersebut disebut dengan Maladministrasi, Maladministrasi termasuk prilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan pintu masuk terjadinya tindakan yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut di benarkan oleh Ketua LSM Topan RI Kabupaten Bengkulu Selatan Oni Lufti. Menurut Oni Lufti, dugaan maladministrasi terhadap SK Perangkat Desa Padang Pandan patut menjadi perhatian serius bagi pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan karna di sinyalir rugikan ke uangan negara.

Bacaan Lainnya

Di katakannya, menyikapi terkuak adanya dugaan masalah SK Perangkat desa periodesasi yang masih menerima Penghasilan tetap (Siltap) dan Tunjangan penghasilan di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna itu, Oni menyebutkan bahwah ketika Kades setempat berakhir masa jabatan secara otomatis seandainya tidak di perpanjang oleh pengganti atau penerus berikutnya, maka perangkat desa tersebut tidak berhak lagi menerima Siltap maupun Tunjangan sebagai Perangkat desa.

“Seharusnya SK tersebut di perbaharui atau di perpanjang oleh Pejabat atau Kepala desa selanjutnya, sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, “kata Oni Lufti kepada portalbengkulu.id melalui pesan instan whatshaap Senin, (03/01/2022).

Menurutnya, Perangkat desa tersebut tidak berhak menerima Siltap maupun Tunjangan sebagai perangkat desa lagi. Sebab, kalau tidak di perpanjang atau di perbaharui sesuai dengan Permendagri, apa yang menjadi dasar hukum alasan pemberian Siltap dan tunjangan penghasilan kepada para Perangkat desa.

Lanjut Oni, Secara administrasi dan keuangan mereka sudah terputus, apa bila mereka selama ini masih menerima siltap dan tunjangan, maka wajib di kembalikan ke negara/TGR sebab dasar hukumnya adalah Surat Keputusan.

“Perangkat desa wajib mengembalikan keuangan negara apa bila mereka masih menerima Siltap dan Tunjangan sebab secara administrasi dan keuangan mereka sudah terputus karna dasar hukumnya adalah Surat keputusan, “tegas Oni Lufti Ketua LSM TOPAN RI Bengkulu Selatan.

Ia meminta Kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, ketika melakukan audit reguler maupun audit investigasi nantinya agar bekerja profesional, jangan sekali-kali main mata dengan pihak terkait.

“Di sini, pihak Inspektorat di tuntut bekerja secara profesional dan jangan sekali-kali main mata, “tegasnya.

Senada dengan Oni Lufti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kabid Pemerintah Desa Rustam Affandi SE ME membenarkan bahwah jelas bahwah di Permendagri No 67 Th 2017 pasal 12 ayat b di sebutkan bahwasannya perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa sebelum permendagri tersebut terbit jika habis masa jabatan Kades harus di angkat kembali.

“Apabila lebih dari umur 42 tahun waktu di angkat oleh kades sebelum permendagri terbit (periodesasi) maka tidak bisa di angkat kembali. Oleh sebab itu, Pejabat atau Kades defenitip selanjutnya harus mengangkat kembali dan Meng SK kan sesuai dengan Permendagri No 67 Th 2017, “jelasnya Rabu, (05/01/2022).

Lanjut Rustam, jika itu tidak di lakukan maka nantinya di khawatirkan bakal ada maladministrasi pada saat menjadi dasar hukum pemberian Siltap dan Tunjangan Kepada Perangkat Desa.

“Jika ada maladministrasi nantinya ini bukan wewenang kami, namun pihak inspektoratlah nantinya yang akan memeriksa ada dugaannya atau tidak, “kata Rustam Affandi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Sementara itu salah seorang perangkat desa Padang Pandan mengakui, bahwah selama ini sejak masa jabatan periode Kades yang lalu berakhir, mereka masih menerima Siltap dan tunjangan berdasarkan SK Perangkat desa yang di keluarkan oleh Kades Periode yang lalu.

“Betul sejak masa jabatan periode kades yang lalu berakhir, kami masih menerima Siltap dan tunjangan, dan belum ada SK baru yang di terbitkan oleh Penjabat maupun Kades defenitip, “kata salah satu perangkat desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pada Kamis lalu, (30/12/2021).

Seyogyanya, Perangkat desa adalah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Hingga berita ini di rilis, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap di upayakan.(red)

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak terjadi secara tiba-tiba, terjadinya TPK adalah buah dari proses dan wujud akhir dari sebuah penyimpangan administrasi pelayanan publik. Penyimpangan administrasi pelayanan publik tersebut disebut dengan Maladministrasi, Maladministrasi termasuk prilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan pintu masuk terjadinya tindakan yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut di benarkan oleh Ketua LSM Topan RI Kabupaten Bengkulu Selatan Oni Lufti. Menurut Oni Lufti, dugaan maladministrasi terhadap SK Perangkat Desa Padang Pandan patut menjadi perhatian serius bagi pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan karna di sinyalir rugikan ke uangan negara.

Di katakannya, menyikapi terkuak adanya dugaan masalah SK Perangkat desa periodesasi yang masih menerima Penghasilan tetap (Siltap) dan Tunjangan penghasilan di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna itu, Oni menyebutkan bahwah ketika Kades setempat berakhir masa jabatan secara otomatis seandainya tidak di perpanjang oleh pengganti atau penerus berikutnya, maka perangkat desa tersebut tidak berhak lagi menerima Siltap maupun Tunjangan sebagai Perangkat desa.

“Seharusnya SK tersebut di perbaharui atau di perpanjang oleh Pejabat atau Kepala desa selanjutnya, sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, “kata Oni Lufti kepada portalbengkulu.id melalui pesan instan whatshaap Senin, (03/01/2022).

Menurutnya, Perangkat desa tersebut tidak berhak menerima Siltap maupun Tunjangan sebagai perangkat desa lagi. Sebab, kalau tidak di perpanjang atau di perbaharui sesuai dengan Permendagri, apa yang menjadi dasar hukum alasan pemberian Siltap dan tunjangan penghasilan kepada para Perangkat desa.

Lanjut Oni, Secara administrasi dan keuangan mereka sudah terputus, apa bila mereka selama ini masih menerima siltap dan tunjangan, maka wajib di kembalikan ke negara/TGR sebab dasar hukumnya adalah Surat Keputusan.

“Perangkat desa wajib mengembalikan keuangan negara apa bila mereka masih menerima Siltap dan Tunjangan sebab secara administrasi dan keuangan mereka sudah terputus karna dasar hukumnya adalah Surat keputusan,” tegas Oni Lufti Ketua LSM TOPAN RI Bengkulu Selatan.

Ia meminta Kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, ketika melakukan audit reguler maupun audit investigasi nantinya agar bekerja profesional, jangan sekali-kali main mata dengan pihak terkait.

“Di sini, pihak Inspektorat di tuntut bekerja secara profesional dan jangan sekali-kali main mata, “tegasnya.

Senada dengan Oni Lufti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kabid Pemerintah Desa Rustam Affandi SE ME membenarkan bahwah jelas bahwah di Permendagri No 67 Th 2017 pasal 12 ayat b di sebutkan bahwasannya perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa sebelum permendagri tersebut terbit jika habis masa jabatan Kades harus di angkat kembali.

“Apabila lebih dari umur 42 tahun waktu di angkat oleh kades sebelum permendagri terbit (periodesasi) maka tidak bisa di angkat kembali. Oleh sebab itu, Pejabat atau Kades defenitip selanjutnya harus mengangkat kembali dan Meng SK kan sesuai dengan Permendagri No 67 Th 2017, “jelasnya Rabu, (05/01/2022).

Lanjut Rustam, jika itu tidak di lakukan maka nantinya di khawatirkan bakal ada maladministrasi pada saat menjadi dasar hukum pemberian Siltap dan Tunjangan Kepada Perangkat Desa.

“Jika ada maladministrasi nantinya ini bukan wewenang kami, namun pihak inspektoratlah nantinya yang akan memeriksa ada dugaannya atau tidak, “kata Rustam Affandi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Sementara itu salah seorang perangkat desa Padang Pandan mengakui, bahwah selama ini sejak masa jabatan periode Kades yang lalu berakhir, mereka masih menerima Siltap dan tunjangan berdasarkan SK Perangkat desa yang di keluarkan oleh Kades Periode yang lalu.

“Betul sejak masa jabatan periode kades yang lalu berakhir, kami masih menerima Siltap dan tunjangan, dan belum ada SK baru yang di terbitkan oleh Penjabat maupun Kades defenitip, “kata salah satu perangkat desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pada Kamis lalu, (30/12/2021).

Seyogyanya, Perangkat desa adalah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Hingga berita ini di rilis, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap di upayakan.(**Adi Aboy)

Pos terkait