Investasi Bengkulu Capai 89 Persen, DPMPTSP Dorong Pelaku Usaha Patuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sosialisasi dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026)

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat iklim investasi yang sehat dan berdaya saing dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai kewajiban, termasuk kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Sri Putri Yani saat menyampaikan laporan pada kegiatan Sosialisasi dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Sri Putri Yani, komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan proses pelayanan, serta pembinaan kepada para pelaku usaha agar selalu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Komitmen ini diwujudkan melalui pelayanan perizinan yang semakin baik serta pembinaan kepada para pelaku usaha,” ujar Sri Putri Yani.

Ia mengungkapkan, target realisasi investasi Kota Bengkulu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. Hingga awal Agustus ini, realisasi investasi telah mencapai Rp1.343.488.432.071 atau sekitar 89,57 persen dari target tahunan. Capaian tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Capaian ini menjadi bukti bahwa iklim investasi di Kota Bengkulu semakin kondusif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha, serta menjaga kepastian hukum bagi para investor,” katanya.

Selain mendorong peningkatan investasi, DPMPTSP juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Sri Putri Yani, perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas usaha.

Karena itu, DPMPTSP Kota Bengkulu berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban jaminan sosial maupun perizinan berusaha.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, semakin patuh dalam menyampaikan LKPM, memenuhi kewajiban perizinan, serta bersama-sama mewujudkan investasi yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 200 pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti perumahan, perdagangan, perhotelan, kesehatan, dan apotek. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan dunia usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing..(*dd)

Pos terkait