Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluruskan informasi yang menyebut daerahnya belum menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menanggapi laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juni 2026 yang dimuat salah satu media nasional. Dalam laporan itu, Pekanbaru dimasukkan dalam daftar 59 kabupaten/kota yang disebut belum melaksanakan pembebasan tersebut.
Wali Kota Agung menegaskan laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya bagi MBR sudah berjalan sejak tahun 2025 dan bahkan telah diperluas.
“Sejak hari pertama saya dilantik, instruksi saya kepada jajaran sangat jelas. Eksekusi segera program pembebasan biaya ini. Ini adalah wujud nyata komitmen dan partisipasi aktif Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan program strategis nasional pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Agung, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pembebasan BPHTB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 34 Tahun 2024, sedangkan pembebasan retribusi PBG diatur melalui Perwako Nomor 37 Tahun 2024. Aturan ini telah terintegrasi secara otomatis dalam sistem perizinan.
“Sistem perizinan kita sudah mengimplementasikan aturan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG-nya di sistem sudah pasti dicetak nol rupiah,” terang Agung.
Pemko Pekanbaru mencatat realisasi yang signifikan. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026, telah diterbitkan 77 dokumen PBG khusus perumahan MBR.
Dari 77 dokumen tersebut, total mencakup 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang retribusinya digratiskan sepenuhnya. Ribuan rumah tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, seperti Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, hingga Agrowisata.
Tak hanya untuk perumahan MBR, insentif ini juga diberikan untuk bangunan pendidikan keagamaan melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 523 Tahun 2026 yang ditetapkan 10 April 2026.
“Kebijakan afirmatif ini kami ambil untuk mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia, khususnya pencetakan 10.000 Hafidz baru dan penguatan pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru,” papar Agung.
Pembebasan ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia, meliputi rumah tahfidz Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), madrasah diniyah takmiliyah, sekolah minggu (Kristen, Katolik, Buddha, Khonghucu), dan pasraman (Hindu). Syaratnya, bangunan tidak untuk tujuan komersial, luas maksimal 500 meter persegi, dan maksimal dua lantai.
Agung menepis anggapan bahwa kebijakan gratis ini akan menggerus kas daerah.
“Faktanya, pembebasan biaya untuk ribuan unit rumah MBR dan fasilitas pendidikan keagamaan ini sebaliknya tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Bahkan, dalam dua tahun terakhir ini, realisasi PAD Kota Pekanbaru, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi PBG secara keseluruhan, justru mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Selain pembebasan biaya, Pemko Pekanbaru juga mempermudah pengurusan PBG melalui inovasi Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntabel Mudah Amanah dan Nyaman (SIP AMAN). Jika sebelumnya pengurusan PBG bisa memakan waktu hingga 6 bulan, kini melalui SIP AMAN prosesnya dapat selesai dalam hitungan hari bahkan jam.
Kemudahan ini dinilai menciptakan multiplier effect positif, mulai dari meningkatnya iklim investasi properti, kepatuhan administrasi, hingga perputaran ekonomi sektor tata ruang yang akhirnya menyumbang peningkatan PAD..(*ay)









