Mukomuko||ISBCenter.com – Santer terdengar, Bupati Mukomuko akan mencabut SK Nomor 100-453 tahun 2023 atas penunjukan Kepala Desa Antar Waktu Desa Brangan Mulya secara aklamasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko yang tidak sesuai prosedur penunjukan.
Hal itu diperkuat dengan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya nomor : 005/06/BPD-BM/IX/2024 yang ditandatangani oleh seluruh anggota BPD dan Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan (LHP) Masyarakat dengan nomor registrasi laporan 0017/LM/I/2024/Bkl tanggal 28 Agustus 2024 mengenai Prosedur Pemilihan Kades PAW Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko serta tindak lanjut laporan keberatan/penolakan Pelantikan Kades Antar
PAW oleh BPD Brangan Mulya.
Adapun bunyi surat tersebut yaitu tindakan korektif dari LHP Laporan Masyarakat dengan nomor registrasi laporan 0017/LM/I/2024/Bkl yaitu agar Bupati Mukomuko mengkaji dan meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 100-453 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya.
Terhadap LHP tersebut Pemkab Mukomuko menyampaikan Surat nomor 100/1493/D.9/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dalam bentuk penjelasan, yang isi surat tersebut hanya menjelaskan kembali kronologis permasalahan Pemilihan Kades PAW Desa Brangan Mulya dan belum menjawab
/menindaklanjuti substansi korektif dari LHP Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu
yang dimaksud.
Kemudian Tim Pemeriksa telah berkoordinasi dengan Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI pada tanggal 04 Februari 2025 yang menghasilkan, dikarenakan jawaban/tanggapan Pemkab Mukomuko menyampaikan Surat nomor 100/1493/D.9/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 belum menjawab/ menindaklanjuti LHP dari Ombudsman RI
Perwakilan Bengkulu.
Maka disepakati untuk menyampaikan kembali surat kepada Bupati Mukomuko bahwa tanggapan/ penjelasan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Surat nomor 100/1493/D.9/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang disampaikan pada intinya belum menjawab pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan harapannya Bupati mengambil ketegasan sikap.
Kendati begitu, sebelum Laporan Masyarakat itu diteruskan kepada Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI berdasarkan hasil koordinasi tanggal 04 Februari 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melakukan monitoring dan meminta
penjelasan terkait tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait Laporan Masyarakat kepada Pemkab Mukomuko dalam bentuk hasil kajian dan telaah hukum, serta tindaklanjut terkait hasil kajian tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Surat Ombudsman yang dibuat tanggal 21 Maret 2025 itu sudah ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI/Pengampu Ombudsman RI Bengkulu,
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Inspektur Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Camat Teramang Jaya, Kepala BPD Desa Brangan Mulya dan Pelapor dan meminta Pemkab Mukomuko untuk memberikan penjelasan/tindak lanjut dan dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd membenarkan perihal tembusan surat dari Ombudsman RI tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko.
“Iya, kami sudah dapat surat tembusan dari Ombudsman RI, saat ini surat tersebut sudah diturunkan Sekda ke Bagian Hukum bersama Inspektorat untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya. (Zul)










