Bengkulu|| ISBCenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu resmi menetapkan seorang pria bernama Apriansyah Bin Suardi (Alm) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama media online Beritarafflesia.com tersebut diburu polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan.
Penetapan status DPO itu tertuang dalam surat resmi Polda Bengkulu Nomor: DPO/18/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Status buron tersebut juga dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-4 dengan Nomor B/SP2HP/449/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam SP2HP tersebut, Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi Nomor LP/B/218/XI/2025/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 2 November 2025.
Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyampaikan sejumlah agenda penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan, meliputi pemeriksaan tambahan terhadap para Saksi, penyebaran informasi DPO ke Polda Sumatera Selatan dan jajaran polres, pelaksanaan prarekonstruksi, hingga upaya penggeledahan, penangkapan tersangka, dan penyitaan barang bukti terkait perkara.
“Saat ini penyidik tengah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” tulis IPDA Dedy Pebriyanto, SH, MH, selaku Panit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu dalam surat tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke Kantor Ditreskrimum Polda Bengkulu di Jalan Bhayangkara Km 09, Kota Bengkulu, atau melalui layanan Call Center Polri 110. Pihak Polda memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan..(*rozi)










