Bengkulu||ISBCenter.com – Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di Kota Bengkulu. Jaringan yang berhasil dibongkar ini adalah jaringan keluarga pengedar narkoba.
Di dalam jaringan ini terdiri dari pasangan suami istri (pasturi) berinisial DP (36) dan MS (39), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Lalu ada adik kandung MS berinisial PAN (23) dan teman pria-nya berinisial AS (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Kapolda Bengkulu melalui Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan, dari tangan empat tersangka disita barang bukti 26 paket sabu.
“Dua dari empat tersangka merupakan residivis, yakni MS terlibat kasus narkoba tahun 2019 dan AS terlibat kasus narkoba tahun 2017,” kata Tonny.
Dijelaskan Tonny, pengungkapan jaringan ini berawal saat personel Subdit II berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu. “Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 11 paket sabu di rumah DP,” ucapnya.
Dari keterangan DP, pengembangan penyelidikan berlanjut ke tersangka lainnya. Akhirnya, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AS dan PAN. Sedangkan tersangka MS diamankan terakhir, saat tersangka hendak berkunjung ke rumah DP.
“Dari tersangka PAN disita 13 paket sabu, tersangka MS 2 paket sabu, sedangkan dari tersangka AS tidak ditemukan barang bukti, namun tersangka AS terlibat dalam penjualan,” tutur Tonny.
Diterangkan Tonny, semua barang bukti sabu itu merupakan milik tersangka MS yang diserahkan kepada DP dan PAN untuk diedarkan. “Dari pengakuan MS barang itu ia dapatkan dari seseorangan yang saat ini sedang kami buru,” tutupnya.
Untuk para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(*HS)










