Jakarta||ISBCenter.com – Eks Menkominfo Johnny G.Plate dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyebut hal yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah..(*Tek)
Johnny G.Plate Divonis Pidana Penjara 15 Tahun Denda 15,5 Miliar










