Bandar Lampung||ISBCenter.com – Seorang perempuan berinisial MY (42) warga Kelurahan Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
MY diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (4/4/2025) pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan MY nekat mengedarkan narkoba karena butuh biaya untuk modal nikah.
MY berencana menikah dengan pacarnya yaitu ND (34), dan keduanya kompak menjalankan bisnis narkoba dari rumah MY.
“Jadi pelakunya ada dua orang yaitu MY dan ND. Untuk pelaku ND masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait marakanya peredaran narkotika di daerah Suka Jawa.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditempati ND dan MY dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
“Setelah dilakukan penggerebekan, kita berhasil meringkus MY berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya. MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND, sementara MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol Made.
Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah tersebut yang dijadikan seperti warung.
“Jadi siapa yang datang ke situ atas perintah ND, MY akan melayani,” ujarnya.
Dari pengakuan MY, mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 bulan. Keduanya membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu seminggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat,” kata Kompol I Made Indra.
Tersangaka MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal nikah dengan ND.
Dari penjualan sabu, keduanya meraup keuntungan sebesar Rp2 juta per minggu.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*Iesbe )










