Kades Tanjung Aur II Laporkan Pencemaran Nama Baik

KAUR||ISBCenter.com – Didampingi oleh 2 Pengacara, Kades Tanjung Aur II Guhan Aidi, SH melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ke Satreskrim Polres Kaur, Laporan bermula dari adanya keikutsertaan Guhan Aidi, SH sebagai Calon Kepala Desa Tanjung Aur II yang pada akhirnya proses pemilihan Kepala Desa Tanjung Aur II dimenangkan oleh Guhan Aidi, SH.

Deden Abdul Hakim, SH selaku Pengacara menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II diduga telah melaporkan klien kami ke Polres Kaur atas sangkaan Ijazah Palsu.

“Jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades, bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian, Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai, bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17/01/2022 kemarin,” Ungkap Pengacara Deden.

Apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi Guhan Aidi, SH karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh Guhan Aidi, SH ini adalah sah. Perbuatan pencemaran nama Guhan Aidi, SH dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa Guhan Aidi, SH menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan ini.

Bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari Guhan Aidi, SH telah di serahkan dan di perlihatkan ke Kepolisian Kaur, mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.

“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami (melaporkan SM) Karena, apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus Civitas Akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” Tegas Deden.(**tek)

Pos terkait