Bengkulu Selatan || ISBCenter.com – Terkait keberangkatan para pejabat Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya yang katanya melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Jakarta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini mengaku tidak pernah mengeluarkan izin.
Kepada awak media Hamdan mengatakan, bahwa dirinya merasa terkejut dengan pemberitaan beberapa Media di Bengkuku Selatan baik cetak, tv dan online terhadap keberangkatan sejumlah perangkat Desa, BPD, Kades beserta Istrinya yang mengikuti Bimbingan Teknis ke Jakarta tersebut
“Saya izinkan kepada perangkat desa yang akan melakukan Bimtek. Tentunya sesuai hasil musyawarah yang ada di RKPDes dan bukan atas kehendak sepihak. Sebanyak 142 desa se Kabupaten Bengkulu Selatan ini atas nama Bupati, satu pun saya belum pernah mengeluarkan atau menandatangi izin Bimtek Pejabat Desa,” tegas Kadis PMD, Selasa (16/03/21).
Dia menjelaskan, Bupati Bengkulu Selatan tidak akan serta merta mengeluarkan izin Bimtek karena tujuannya harus jelas.
“Misal akan melaksanakan Bimtek ke Kementerian Keuangan, terlebih dahulu dari PMD akan melakukan koordinasi ke pihak lembaga atau Kementerian. Dan apabila ada saran serta disetujui dari pihak lembaga maka dalam melakukan Bimtek diluar Provinsi harus ada izin bupati melalui dinas PMD. Sesui peraturan Bupati kalau dalam Provinsi boleh izin Camat,” terang Hamdan.
Kepala Dinas PMD ini tidak melarang para perangkat desa melakukan Bimtek. Asal jelas dan menghasilkan output untuk membangun desa.
Terhadap Bimtek para pejabat Desa Kemang Manis ini, Dinas PMD akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Pino Raya, Kades dan BPD desa Kemang Manis.
“APBD desa tidak boleh keluar dari RKPDes, harus sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa. Ini melanggar aturan, akan kita panggil, Camat, kades dan BPD,” pungkas Hamdan Sarbaini. (**RA)










