Bengkulu||ISBCenter.com – Setelah menetapkan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun 2020-2021, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bakal terus mendalami dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab.
“Iya, hari ini kembali Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menahan salah satu tersangka dari PT Bahana Krida Nusantara yang berkedudukan di Jakarta. Yang bersangkutan ini adalah direktur cabang sesuai dengan akte pendirian perusahaan. Tersangka kita tahan dan penyidik akan segera merampungkan berkas agar bisa segera disidangkan,” kata Kajati Bengkulu, Heri Jerman.
Heri menambahkan, yang baru diproses ini baru barisan kesatu. Karena itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.
“Tentu. Tidak menutup kemungkinan-kemungkinan ada pihak lain yang terkait. KIta akan cermat untuk melihat apakah ada orang lain yang terlibat dengan pihak yang sudah kita tahan,” ujarnya.
Terkait pengembalian sebagian dari kerugian negara, Heri Jerman menilai hal itu bisa menjadi pertimbangan. Misalnya mengurangi jumlah pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.
“Tapi pengembalian itu tidak menghilangkan pidananya,” kata Heri Jerman.
Seperti diberitakan, Senin (17/7) sore sekitar pukul 15.15 WIB, penyidik Kejati Bengkulu menahan SU, oknum kontraktor pelaksana proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu. SU dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.
SU ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu. Ia hadir didampingi penasehat hukum Dino Sihombing SH MH. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.15 WIB, SU sudah mengenakan rompi orange.
Kepada wartawan, Dino Sihombing membenarkan penahanan kliennya tersebut.
“Iya benar, klien kami ditahan hari ini, jabatannya direktur. Ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi,” sampai Dino.
Ditambahkan Dino, kliennya SU diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sebagai pengacara, ke depan kami akan upayakan penangguhan. Jaminannya keluarga,” tukas Dino.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar. Akibat dari putus kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara.
Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara, diduga belum dikembalikan..(*Rozi)










