Kalah Kasasi, Upik Bidin Dieksekusi

Proses eksekusi Upik Bidin oleh Kejari Seluma di Lapas Perempuan Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Kejari Seluma hari ini, Senin (11/9) akan mengeksekusi mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin yang sudah berstatus terpidana dalam perkara korupsi pengadaan makam tahun 2013. Upik Bidin, sapaan Rosnaini, akan dieksekusi dari Lapas Perempuan Bengkulu.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya telah tiba di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk segera memproses eksekusi penahanan. Ahmad Gufroni menjelaskan, eksekusi dilakukan di lapas lantaran terpidana juga tengah menjalani perkara lain.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui Upik Bidin telah divonis 1 tahun 8 bulan karena terbukti terlibat kasus pengadaan lahan makam tahun 2013. Dalam kasus hibah tanah makam di Kelurahan Babatan, ia divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Namun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Akan tetapi, pengadilan Tinggi Bengkulu malah menambah vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan Kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Seluma ini ke MA juga menguatkan putusan banding yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu. Disamping menjalani proses hukuman dalam perkara lain, Upik Bidin nantinya juga akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai keputusan pengadilan, terang Ahmad Gufroni..(da)

Pos terkait