Paskah OTT di Seluma, Kejari Tetapkan Kabid BKPSDM Sebagai Tersangka

OTT Di Seluma, Kejati amankan 8 Orang, Senin (10/4/2023)

Seluma||ISBCenter.com-Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait proses rekrutmen dan penerbitan Surat Keputusan (SK) 195 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tenaga Kesehatan. Dalam proses OTT petugas mengamankan delapan orang yang terdiri dari PNS dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, dan P3K.

OTT Bermula dari informasi awal, mengenai adanya rencana penyerahan uang dari P3K, kepada seorang Kabid di BKPSDM Seluma pada Senin (10/4/2023) kemarin. Berangkat dari informasi tersebut, Kejari Seluma mengamankan para PNS, P3K, dan barang bukti uang tunai dengan total Rp. 27 Juta, yang diduga berasal dari perkumpulan uang masing masing peserta P3K sebesar Rp. 300 ribu.

Bacaan Lainnya

“Uang itu diberikan untuk memperlancar proses pengurusan SK P3K pada Dinas Kesehatan,” jelas Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan dalam press rilis selasa (11/4/2023) petang.

Selanjutnya pada selasa pagi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM Seluma, tepatnya di ruangan Sekretaris dan Kepala Badan. Hasilnya sejumlah dokumen dibawa petugas untuk didalami. Hingga akhirnya pada Selasa petang, satu orang PNS resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Hasil ekspos perkara kami tetapkan CB menjadi tersangka, yang merupakan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma,” jelas Andi.

Kejari Seluma menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk mengungkap secara lengkap kasus pemberian uang dalam proses rekrutmen P3K tersebut.

“Masih kami lakukan terus pemeriksaan,” jelas Andi.

Adapun proses rekrutmen P3K di Seluma dilakukan sejak 2022 lalu, dengan membuka formasi pada bidang Guru dan Tenaga Kesehatan. Rekrutmen dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak/honorer pada akhir 2023 mendatang.(**RH)

Pos terkait