Kasasi Dikabulkan MA, 3 Terpidana Korupsi Pengendalian Banjir Di Bengkulu Segera Akan Di Eksekusi

Bengkulu||ISBCenter.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu untuk tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.

Mengutif dari laman kompas.com, sebelumnya pada September 2021, mereka divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena tidak terbukti melakukan korupsi menurut majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi dari MA menyebutkan, ketiganya yakni, Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana kedua yakni Ibnu Suud Direktur CV. Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terpidana ketiga Isnaini Martuti selaku Direktur CV. Merbin, dipenjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, kasasi yang diajukan JPU dikabulkan dan terhadap para terpidana dihukum penjara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terpidana nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan,” kata Pandoe, Rabu (11/5/2022).

Kejati Bengkulu pun memberikan waktu kepada ketiganya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

“Apabila tidak segera menyerahkan diri maka kejaksaan akan melakukan eksekusi,” ujarnya…

Berita terbaru yang media ini dapatkan bahwah ketiga terpidana sudah di eksekusi selasa, 24 Mei 2022.

“Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan eksekusi tiga narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019,” sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Dirinya menegaskan, eksekusi ini dilakukan sesuai putusan kasasi dari MA yang beberapa waktu lalu diterima oleh pihaknya.

Untuk Hafizon Nazardi dan Ibnu Suud ditahan di Lapas Bengkulu sementara untuk Isnaini Martuti ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu,” tutupnya..(**tim)

Pos terkait