Kasus Kredit Rp 5 Miliar PT AJG, Polda Bengkulu Tetapkan Eks Dirut Bank Bengkulu Tersangka

Kasus Kredit Rp 5 Miliar PT AJG, Polda Bengkulu Tetapkan Eks Dirut Bank Bengkulu Tersangka

Bengkulu||ISBCenter.com – Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan. Penetapan ini terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) pada 2019.

Penyidik menyebut keterlibatan Agus Salim terungkap dari hasil pengembangan fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya, yakni mantan pimpinan cabang dan analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Keempatnya telah lebih dulu diproses hukum atas kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, saudara AS selaku Dirut saat itu tetap menyetujui pencairan kredit meski usulan dari PT AJG tidak memenuhi persyaratan. Persetujuan diberikan dalam forum rapat pusat, padahal sejumlah peserta rapat sudah menyatakan tidak setuju,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut penyidik, Agus Salim tidak objektif dalam memutus pemberian kredit. Pertimbangan yang dipakai bukan kelayakan debitur, melainkan latar belakang orang tua debitur. Intervensi tersebut dinilai kuat memengaruhi keputusan pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar pada 2019.

“Perkara sudah tahap 2 yang dijadwalkan hari ini, tetapi PH-nya menyurati kita bahwa pak AS sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Bid Humas Polda Bengkulu,” ungkap Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti, Kamis (7/5/2026)

Kasus ini bermula dari pencairan KMK Konstruksi PT AJG yang belakangan bermasalah. Hasil audit dan keterangan saksi di persidangan mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Agus Salim saat masih menjabat Dirut Bank Bengkulu.

Polda Bengkulu menegaskan penanganan kasus tindak pidana perbankan ini menjadi komitmen penegakan hukum di sektor keuangan daerah. Proses hukum diharapkan memberi efek jera dan menjaga tata kelola perbankan tetap sehat dan akuntabel..(2b)

Pos terkait