Kasus Penjualan Lahan Pemkot Tuai Kritik

Bengkulu||ISBCenter.com – Kasus dugaan penjualan aset berupa tanah seluas 8,5 hektar milik Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Tiga Putra yang saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu menuai banyak kritik. Pasalnya penjualan aset tersebut memiliki banyak kejanggalan mulai dari proses pengadaan hingga kepemilikan sertifikat atas tanah.

Pakar Hukum Bengkulu, DR. Elektison Somi SH MH mengatakan, mekanisme pengadaan barang atau jasa seperti tanah oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Presiden. Dimana pada tahap awal sebelum pengadaan, terlebih dahulu dilakukan sistem perencanaan. Setelah direncanakan maka nanti akan sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian disahkan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

“Setelah teranggarkan dalam APBD, maka baru bisa dilakukan tahapan pengadaan. Siapa yang melakukan, yaitu SKPD terkait, yang melakukan pengusulan,” kata Elektison, kemarin (21/12).

Elektison mengaku, setiap pengadaan barang dan jasa itu wajib diikuti dengan tindakan pelaporan dan penatausahaan. Sehingga untuk melihat apakah sudah dilakukan pengadaan barang dan jasa, harus dilihat ada tidak laporan terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa tersebut, kemudian ada tidak aktivitas penatausahaan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Apabila pengadaan barang dan jasa tersebut menghasilkan aset milik daerah, maka barang milik daerah tersebut wajib dilaporkan. Maka selanjutnya munculah aktivitas penatausahaan.

“Kalau dikaitan dengan tanah milik pemkot Bengkulu yang dijual tersebut, apakah setelah dilakukan aktivitas pengadaan tanah yang sudah diadakan tersebut sudah dilaporkan oleh tim pengadaan..?,” ujar Elektison.

Jika tanah yang telah diadakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu belum dilaporkan, dan belum masuk dalam proses penatausahaan atau pembukuan sebagai barang milik daerah. Sehingga akan jadi tanya tanya besar, jangan-jangan barang tersebut bukan barang milik daerah atau bisa jadi tim pengadaan melakukan kesalahan yaitu tidak melaporkan dan tidak dilanjuti dengan penatausahaan.

“Sebelum ada penatausahaan maka barang tersebut itu tidak dapat dianggap sebagai barang milik daerah,” tutur Elektison.

Selain itu, menurut Elektison, jika tidak ada bukti kepemilikan Pemkot Bengkulu terhadap tanah dalam bentuk sertifikat,  maka aparat penegak hukum (APH) tidak berhak menerapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor yang didakwah kepada Direktur PT Tiga Putra, karena untuk membuktikan bahwa pemda memiliki aset haruslah memiliki alas hak yang terkuat dan terpenuh dalam hal ini sertifikat tanah.

“APH bisa menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, jika syarat terhadap kerugian negara terpenuhi. Jika tidak terbukti merugikan negara maka tidak dapat diterapkan,” ujar Elektison.

Ia mengaku, sertifikat tanah menjadi alas hak terhadap suatu objek. Sehingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi harus terlebih dahulu melakukan identifikasi apakah objek barang atau jasa tersebut milik daerah atau tidak. Identifikasi harus dimulai dari aktivitas pengadaan, pelaporan, dan penatausahaan yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Jika ternyata ada kekeliruan tidak melakukan tindakan penatausahaan maka selesaikan dulu tindakan penataausahaan.

“Tetapi apabila berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa alas hak tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah baru disitu baru muncul tindak pidana korupsi, tapi jika itu tidak dilakukan maka menurut hemat saya itu tidak bisa,” tutur Elektison.

Ia menambahkan, jika kasus penjualan aset milik Pemkot Bengkulu merupakan tindak pidana korupsi maka apa yang mendasarinya. Pasalnya penetapan tindak pidana korupsi bisa dilakukan jika ada kerugian negara.

Namun, pada kenyataannya pada kasus ini, pihak ketiga atau PT Tiga Putra yang secara resmi memiliki alas hak terkuat dan terpenuh dalam hal ini pemilik sertifikat tanah tersebut.

“Kalau ini langsung dibawa ke tindakpidana korupsi maka apa dasarnya. Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk menilai sertifikat tersebut sah atau tidak sah. karena dalam posisi hukum, pengadilan punya batasan atau kompetensinya masing-masing,” tambah Elektison.

Ia mengaku, jika dikaitkan dengan alas hak terkuat dan terpenuh, maka PT Tiga Putra tidak bisa disalahkan atas masalah ini. Pasalnya PT Tiga Putra memiliki sertifikat tanah secara resmi.

Sehingga sepanjang alas haknya dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan itu belum dicabut dan dibatalkan maka Tipikor tidak dapat diterapkan kepada yang bersangkutan.

Tetapi kepada pihak-pihak yang lain dimungkinkan dapat menjadi tersangka. Khusunya pihak yang melakukan pengadaan tanah disana.

“Harusnya yang dapat diminta pertanggungjawaban itu di tim pengadaan. Dikaji dulu dibagian pengadaan tuntas tidak (kerja) mereka sesuai dengan aturan yang diamanatkan. Dilaporkan tidak, kemudian setelah dilaporkan dilakukan aktivitas penatausahaan tidak disana. Kesalahan penyalahgunaan kewenangan dari tim tadi maka dari situ baru bisa ditarik siapa yang salah dalam kasus ini,” tutup Elektison..(**idn)

Pos terkait