Kasus Sertifikat Ilegal Bukit Rabang Mandek, KNPI Bengkulu Selatan Desak Kepastian Hukum

Kasus Sertifikat Ilegal Bukit Rabang Mandek, KNPI Bengkulu Selatan Desak Kepastian Hukum

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Penanganan dugaan penerbitan sertifikat ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, belum menunjukkan titik terang.

Hingga Kamis 23 Juli 2026, berkas perkara enam tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan masih menunggu dua dokumen penting, yakni hasil perhitungan kerugian negara dan hasil uji laboratorium.

Lambannya proses tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama kalangan pemuda yang menilai kasus ini menyangkut masa depan lingkungan.

Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto M.Ling, menegaskan kasus Bukit Rabang menjadi ujian komitmen daerah dalam menjaga tata ruang dan penegakan hukum.

“Kami dari KNPI Bengkulu Selatan terus memantau perkembangan kasus ini. Sudah hampir 6 bulan berjalan, tapi berkasnya belum juga P21. Pemuda butuh kepastian.
Hutan yang dirusak hari ini, anak cucu kitalah yang akan menanggung akibatnya,” tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, praktik penerbitan sertifikat di kawasan hutan bukan hal baru. Namun, kasus di HPT Bukit Rabang memiliki dampak yang lebih luas karena kawasan tersebut merupakan daerah resapan air dan penahan longsor bagi tiga kecamatan di wilayah selatan.

“Kalau hutan produksi terbatas saja bisa diobok-obok dengan dalih sertifikat, bagaimana kepercayaan publik ke negara? Ini preseden buruk. Hari ini Bukit Rabang, besok bisa di tempat lain,” ujarnya.

Dampak kerusakan mulai dirasakan warga sekitar. Petani muda di sekitar zona penyangga hutan mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh saat hujan deras.

“Pemuda tani kami di Ulu Manna, Pino, dan Air Nipis itu paling terdampak. Mereka butuh air bersih untuk pertanian, butuh tanah yang tidak longsor.

Kalau hutan dirusak untuk kepentingan segelintir orang, maka yang dirugikan adalah anak muda yang mau bertani dan tinggal di desa,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penawaran jasa pengurusan sertifikat lahan di dalam kawasan hutan dengan harga puluhan juta rupiah yang menyasar warga desa dan pemuda.

“Ini modus lama. Janji manis, ujungnya tanah disita negara, uang melayang, dan bisa kena pidana. Pemuda harus jadi corong edukasi agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.

Terkait hal itu, KNPI Bengkulu Selatan menyampaikan empat tuntutan untuk mencegah kasus serupa terulang dan memastikan lingkungan tetap terjaga.

Pertama, KNPI mendesak Kejari Bengkulu Selatan segera merampungkan administrasi dan melimpahkan berkas enam tersangka ke pengadilan.

“Kami menghormati proses, tapi jangan sampai kelamaan. Hukum harus memberi efek jera,” kata Wahyudi.

Kedua, KNPI menolak reboisasi yang hanya bersifat seremonial. Ia mengusulkan reboisasi partisipatif dengan melibatkan Karang Taruna, BEM, komunitas lingkungan, dan BUMDes dengan jenis tanaman bernilai ekonomi.

“Kami siap tanam. Tapi tanam pohon yang ada nilai ekonominya. Damar, durian, kemiri, jengkol. Jadi 5 tahun ke depan pemuda bisa panen, bukan hanya foto seremonial,” jelasnya.

Ketiga, perlunya sosialisasi masif ke desa-desa bahwa lahan di dalam kawasan hutan negara tidak bisa disertifikatkan, serta penguatan patroli bersama yang melibatkan pemuda, kepala desa, BPD, dan Dinas LHK.

“Pemuda harus jadi garda depan. Ada yang nawarin urus sertifikat hutan, langsung laporkan,” tegasnya.

Keempat, KNPI meminta BPN dan Dinas LHK melakukan pemetaan ulang dan pemasangan patok permanen di batas HPT Bukit Rabang, serta membuka data tersebut kepada publik.

Wahyudi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin yang meminta BPN, Dinas LHK, dan Aparat Penegak Hukum memperketat pengawasan kawasan hutan.

“Kami satu suara dengan Pak Bupati. Pembangunan boleh, tapi jangan korbankan hutan. KNPI siap jadi mitra pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dan mengawal proses hukum,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Bengkulu Selatan menganggarkan dana khusus rehabilitasi Bukit Rabang di APBD Perubahan 2026 dengan melibatkan kelompok pemuda sebagai pelaksana.

“Jangan lagi pemuda hanya diajak saat butuh massa. Ajak kami merancang, mengerjakan, dan mengawasi. Kasih ruang, kami bisa buktikan,” pungkas Wahyudi.

Sementara itu, di lapangan Bukit Rabang dilaporkan mulai terlihat adanya pembukaan lahan baru dalam skala kecil, sehingga dikhawatirkan akan memperparah kerusakan jika tidak segera ditindak.

“Kasus ini bukan hanya soal 6 orang. Ini soal masa depan hutan kita. Kalau hari ini kita diam, 10 tahun lagi Ulu Manna bisa banjir dan kekeringan bergantian. Pemuda tidak mau warisan itu,” tutup Wahyudi Febrianto.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Chandra Kirana SH MH melalui Kasi Intelijen M.Rifani Agustam SH MH memastikan penanganan kasus terus berjalan dan saat ini masih menunggu pelimpahan dari pihak terkait.

“Belum limpah PN (untuk sidang). Tapi dalam waktu dekat,” ujar Rifani saat dikonfirmasi..(*1dn)

Pos terkait