Rugikan Negara Rp 640 Juta, Dua Tersangka Korupsi RTH Mukomuko Resmi Dijebloskan ke Rutan

Dua Tersangka Korupsi RTH Mukomuko Resmi Dijebloskan ke Rutan

Mukomuko||ISBCenter.com – Proses hukum dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.

Kepolisian Resor Mukomuko melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko berinisial BY dan Direktur CV FAFA berinisial IS.

Prosesi tahap II dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan menghadirkan kedua tersangka yang didampingi masing-masing penasihat hukum.

Usai pemeriksaan administrasi dan penelitian berkas, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap BY dan IS.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, M. Angga Refani, S.H., didampingi JPU Aldo Adelupelcia, S.H., M.H.

Untuk kepentingan penuntutan, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan untuk dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RTH yang dikerjakan oleh CV FAFA dengan nilai kontrak sebesar Rp 936.802.000,50. Penanganan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2024 dan diperkuat dengan dua laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2025 dan 18 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BY yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) diduga memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.

Sementara tersangka IS selaku penyedia jasa diduga melakukan pelanggaran sejak proses lelang hingga pelaksanaan fisik. IS diduga menggunakan dokumen bermasalah, termasuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan alat dan memakai dokumen K3 milik perusahaan lain tanpa izin.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, IS juga diduga tidak menggunakan peralatan dan bibit tanaman sesuai dengan dokumen penawaran. Sejumlah pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasil pemeriksaan ahli bahkan menemukan mutu paving block dan beton pengikat jauh di bawah standar. Kondisi tanah dasar yang gembur juga membuat pekerjaan paving rawan amblas dan bergelombang.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu tanggal 12 Desember 2025, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp640.078.085.

Dengan selesainya tahap II dan penahanan kedua tersangka, perkara ini selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Mukomuko. Hak-hak tersangka untuk melakukan pembelaan tetap dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..(*zul)

Pos terkait