Bengkulu Tengah||Andusti.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memusnahkan barang bukti dari 41 Barang Bukti dari 15 Perkara tindak pidana di kantor Kejari Bengkulu Tengah Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kamis (10/06).
Dalam rangka melaksanakan keputusan di setiap perkara pidana yang menyangkut barang bukti harus jelas statusnya, apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak, dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri DR. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. Pemusnahan bukti barang oleh Kejari Bengkulu Tengah akan dilakukan 2 kali dalam setahun, pemusnahan untuk semester pertama hari ini sudah dilaksanakan.
“Pemusnahan barang bukti pada semester pertama ada sebanyak 41 Barang Bukti dari 15 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Hp, Ganja, Egrek, Batang Kopi dan Sabu”. Ungkap Kajari Lambok
Dari barang bukti tersebut yang merupakan barang bukti tindak pidana kasus pembunuhan, pencabulan dan juga narkotika. Tambahnya
Beliau juga berharap semoga kedepannya masyarakat dapat melihat bahwa apa yang menjadi keputusan pengadilan yang ditujukan kepada jaksa penuntut umum pasti kita melaksanakan sesuai dengan aturan..(**Rozi)










