Polres Bengkulu Tengah Usut Dugaan Penyelewengan Retribusi Tenaga Kerja Asing

Bengkulu Tengah||ISBCenter.com – Penyelidikan dugaan penyelewengan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bengkulu Tengah terus berlanjut. Tahapan penyelidikan saat ini dengan memanggil Tim Ahli dari Kementerian Tenaga Kerja.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diketahui melibatkan ASN Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EL dan HW, Kedua ASN tersebut dulunya sebagai Kepala Bidang di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pada penyelidikan ini polisi akan menggunakan tim ahli dari Kementerian Tenaga Kerja untuk mengetahui dasar hukum dan prosedur dalam penarikan retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kasus Dugaan Penyelewengan Retribusi TKA sekarang masih dalam penyelidikan dan juga kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait kasus tersebut dan untuk menghitung kerugian kami masih koordinasikan dengan Inspektur daerah untuk menentukan kerugian negara, ujar Iptu Iman Falucky Kanit Reskrim Polres Bengkulu Tengah.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Kementerian Tenaga Kerja’” Lanjut Iptu Iman Falucky.

“Pemeriksaan untuk ASN Disnaker yang akan diperiksa adalah Kabid dan Kasie yang menjabat pada tahun tersebut,” tutup Iptu Falucky.

Dugaan Penyelewengan Retribusi Tenaga Kerja Asing ini terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019, yang jumlahnya mencapai 2,6 Milyar Rupiah, diduga pembayaran ini mengalir ke rekening pribadi para pelaku..(**Rozi)

Pos terkait