Bengkulu||ISBCenter.com – Kepolisian Resor Bengkulu Tengah menetapkan seorang pria berinisial ND (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik toko bangunan.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengaitkan permintaan uang kepada korban dengan proyek bedah rumah yang sedang dikerjakan korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami keterangan itu untuk memastikan apakah ada perbuatan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan pemerasan, namun pihak kepolisian masih akan mendalami hal ini,” kata Yanu dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Perkara ini bermula pada Sabtu (12/9/2026). Tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak bertemu untuk membahas proyek bedah rumah yang tengah ditangani korban.
Pertemuan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Talang Boseng. Dalam pertemuan itu, korban diduga diminta sejumlah uang disertai ancaman akan diberitakan dan diviralkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Karena korban tidak membawa uang saat itu, keduanya kemudian menyepakati pertemuan lanjutan pada Senin (14/9/2026) di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Pada pertemuan kedua tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta kepada tersangka.
Setelah penyerahan uang, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ND serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya flashdisk merek V-Gen yang berisi rekaman video saat tersangka menerima uang, uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone Oppo A5, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning, satu helai pakaian, satu amplop putih dalam kondisi robek, serta kartu identitas yang mencantumkan identitas tersangka sebagai wartawan.
Mobil milik tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah dalam kondisi masih terkunci, setelah sebelumnya kunci kendaraan sempat dibuang oleh tersangka saat proses penangkapan.
“Saat ditangkap, pelaku sempat membuang kunci mobilnya dan mobil tersebut hingga saat ini masih dalam keadaan terkunci dan telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah,” ujar Yanu.
Polisi masih berupaya membuka kendaraan tersebut untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Sedang kita upayakan untuk dibuka dan akan kita geledah secara menyeluruh,” lanjutnya.
Terkait kartu identitas wartawan yang ditemukan, polisi telah melakukan pengecekan ke lembaga terkait.
“Pelaku mengaku sebagai seorang wartawan dari KompasNews.com, namun saat kami cek ke Dewan Pers dan organisasi jurnalis ternyata tidak terdata,” kata Yanu.
Keterangan tersebut disampaikan kepolisian dalam konferensi pers. Terkait status profesi maupun afiliasi seseorang dengan sebuah media, perlu diverifikasi berdasarkan data resmi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Redaksi menegaskan profesi wartawan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Dugaan pidana dalam perkara ini merujuk pada perbuatan yang disangkakan oleh kepolisian, bukan pada status atau pengakuan profesi.
Atas perbuatannya, ND disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan UU tersebut, Pasal 482 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara Pasal 483 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Ancaman pidana yang akan dikenakan nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. Saat ini, Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut..(*rz)










