KPK OTT di Kementerian ATR/BPN, Kader Golkar Fahd Arafiq Ikut Diamankan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M. Sarmuji

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Fahd Arafiq, kader Partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.

Kabar diamankannya Fahd Arafiq menjadi perhatian internal Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tidak ingin berspekulasi terlalu dini.

Menurut Sarmuji, Golkar akan bersikap setelah ada kejelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai duduk perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi awak media, Selasa, 15 September 2026.

Ia menambahkan, partai akan mengambil langkah terhadap kadernya jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum. Namun saat ini Golkar memilih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fahd Arafiq termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Budi turut membenarkan informasi tersebut.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyebutkan total ada 17 orang yang diamankan. Sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga ikut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

OTT di ATR/BPN ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fokus penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB.

Sesuai mekanisme hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukumnya. Sehingga, pada saat keterangan disampaikan, belum semua pihak dapat disebut sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi perkara setelah proses pemeriksaan awal selesai. Sementara Partai Golkar menyatakan menunggu kejelasan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut..(*1dn)

Pos terkait