Jakarta||ISBCenter.com – Makin hari makin maraknya kasus korupsi dan mafia tambang di Provinsi Bengkulu, LSM Pekat dan Ormas GRASI mengadakan aksi damai di depan KPK Jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi damai tersebut dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.

“Aksi kami hari ini di KPK adalah tindak lanjut dari aksi damai bersama masyarakat sebanyak 5 (lima) kali secara berturut-turut, setiap hari Kamis di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka tegaknya hukum lingkungan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu,” ungkap Penanggung Jawab Aksi Ishak Burmansyah kepada para awak media, Senin (14/6/2021).
Ishak mengaku sebelumnya kegiatan aksi damai telah mereka gelar di lima titik atau lokasi seperti Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kamis, 15 April 2021), Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah (Kamis, 22 April 2021), Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu (Kamis, 29 April 2021), Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Kamis, 27 Mei 2021 dan Kepolisan Resort Kabupaten Bengkulu Tengah (Kamis, 6 Mei 2021). Aksi yang mereka lakukan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Jadi, kami sudah mengadakan lima kali aksi damai di Bengkulu namun sampai sekarang belum ada titik terang terkait proses hukum terhadap pelaku korupsi serta serta pelanggar hukum lingkungan. Hal ini yang menyebabkan kami menggelar gerakan 5 (lima) Kamis berlanjut di Jakarta, lanjut Ishak
Sementara itu Koordinator Lapangan Putra Santoso menyebut bahwa Provinsi Bengkulu saat ini sudah sangat memprihatinkan terutama yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan korupsi.
“Masalah paling utama di Bengkulu adalah rusaknya lingkungan akibat ulah para penambang batu bara. Kemudian akibat ulah koruptor. Yang mana saat ini saja sudah 3 (tiga) Bupati serta 2 (dua) Sekretaris Daerah masuk penjara. Sayangnya hukuman penjara tak membuat mereka kapok atau jera untuk melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” papar Putra.
Putra menduga kasus-kasus korupsi yang semakin marak di Bengkulu akibat ulah para koruptor yang bekerjasama dengan para mafia tambang.
“Ditambah lagi para aparat penegak hukum juga kurang serius untuk mengusut tindak korupsi dan para mafia tambang di Bengkulu,” tegas Putra.
Berikut ini isi tuntutan para aktivis LSM Pekat dan Ormas Grashi:
- Meminta kepada KPK mengambil alih pengusutan Dugaan Korupsi Pembuatan
Peraturan Daerah ( PERDA ) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten
Bengkulu Tengah yang diduga Fiktif Pada Tahun Anggaran 2013/2014 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah pada saat ini. - Meminta kepada KPK untuk melakukan pengusutan terhadap Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pembelanjaan Anggaran Reporcusing Kabupaten Rejang Lebong sebesar lebih kurang Rp 54 Milyar pada Tahun Anggaran 2020 dalam menghadapi, Wabah Virus Corona Copid 19 yang diduga banyak terjadi penggelembungan nilai satuan harga serta sarat untuk korupsi.
- Meminta kepada KPK untuk melakukan Pengusutan terhadap Dugaan Kemapakafan jahat kepada Negara antara Pemerintah dengan para Mafia Tambang Batu Bara serta dugaan Korupsi atas terbitnya Peraturan Daerah ( PERDA ) Inisiatif Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Jalan Umum Khusus Tambang Batu Bara. Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan Umum Dan Jaian Kalu Lintas Batu Bara yang belum memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atas melintasnya kendaraan Angkut Batu bara pada hutan baru dalam Kawasan Hutan Konservasi. Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta kepada KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Menteri Energy Dan SDM Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan terpadu atas dugaan Tidak perna adanya Reklamasi Tambang Batu Bara Pada Areal Penambangan Batu Bara di Kecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Semidang Kabupaten Bengkulu Tengah serta tidak dilakukannya Reklamasi Tambang Batu Bara di Desa Ketenong II Kabupaten Lebong oleh Perusahaan tambang batu bara PT. Jambi Resort.
- Meminta Kepada KPK untuk ambil alih pengusutan Dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan Pajak Dan Restrebusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Bengkulu Tengah yang pema diusut oleh pihak kepolisian Resort Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta Kepada KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerjasama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Menteri Energi dan SDM Republik Indonesia untuk melakukan Pengusutan terpadu terhadap Dugaan adanya Tambang menjadi Kebun Sawit Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektar pada Penambang Batu Bara di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Meminta kepada KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk berkerja sama dengan Menteri Lingku ngan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Menteri Energi Dan SDM Republik Indonesia untuk melakukan Pengusutan terpadu Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Sungai akibat Gagalnya Perusahaan Tambang Batu Bara melakukan Pemurnian Limba Tambang Batu Bara atau Gagalnya Perusahaan Tambang Batu Bara dalam Pemurnian Asam Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah.
- Meminta kepada KPK untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan RAIBNYA KENDARAAN DINAS di Kabupaten Bengkulu Tengah Yang di Diduga Mencapai Ratusan Unit Kendaraan Dinas Yang Tidak Tahu Keberadaannya Serta Ada Beberapa Kendaraan Dinas Yang Memiliki Nomor Rangka Yang Sama, Dan Nomor Mesin Yang Sama Serta Nomor Polisi Yang Sama.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Kompsi Republik Indonesia untuk mengusut tuntas Dugaan Korupsi dan suap Fee Proyek yang telah dilaporkan oleh Lembaga Front Pembela Rakyat dengan Nomor Surat Nomor: 039/FPR-BKL/II/2020 tertanggal 24 Nopember 2020 dan telah Teregister dengan Nomor Agenda KPK 1342784..(**Rozi)










