Bengkulu Tengah||ISBCenter.com – Dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindakan korupsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah memeriksa 30 saksi.
Kemudian selain itu dalam waktu dekat sudah dipastikan akan melakukan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Kasi Pidsus Daniel Raja Philips Hutagalung, SH, MH menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini terhadap program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans.
“30 saksi yang kita periksa ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak ketiga hingga penerima bantuan program ini. Selain itu dalam perkembangan penyidikan kasus ini kita juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain itu pada pekan lalu pihaknya sudah berkoordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam koordinasi ini Kejari dan BPKP sudah sepakat dengan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Disnakertrans Kabupaten Benteng.
“Kita juga sudah bersurat kepada BPKP terkait meminta bantuan kepada mereka untuk melakukan perhitungan kerugian negara terhadap program Disnakertrans tersebut. Kita sudah sepakat dan BPKP akan turun ke lapangan untuk menghitung kerugian negara setelah mendapakan dokumen-dokumen yang akan kita berikan dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Lanjutnya, untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Benteng ini di dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1.059.420.000. Dua kegiatan tersebut terdiri dari, program padat karya infrastruktur yang terbagi di empat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.
“Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, kita meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut. Dalam pemeriksaan jalan ditempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan di dalam RAB,” tegasnya.
Sambungnya, Kemudian penyelewengan yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.
Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja. Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.
“Kasus ini sudah masuk kedalam tahap penyidikan, saat ini kita masih berproses untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” pungkasnya..(**Rozi/sumber: rakyatbengkulu.com)










