Kejari BS Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BAZNAS

Tersangka SF(40) Bendahara Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019 dan 2020. Digiring Ke Rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (Kamis, 01/11/2022)

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pada press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) yang digelar pada kamis sore (01/11/2022) menetapkan satu orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana bantuan Zakat Infaq dan Sodakah ASN Pemkab Bengkulu Selatan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) BS Tahun Anggaran 2019-2020.

Tersangka yang ditetapkan bersalah dan bertanggung jawab yakni berinisial SF(40) yang merupakan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019 dan 2020. Tersangka SF saat ini ditahan di Rutan kelas II B Manna selama 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkann.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa dari hasil audit yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp.1.152.705.992,71 pada beberapa pengadaan barang serta kegiatan yang dilakukan oleh Baznas.

“Diantaranya yaitu Mark Up pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan Fakir Miskin,” Ujar Kajari BS.

Tidak cuma itu lanjut Kajari, penyidik juga menemukan fakta adanya uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian mencapai Rp. 1.152.705.992,71 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Total anggaran yang dikelolah sebesar Rp. 10.234.192.190,00 ( Sepuluh Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) di tahun 2019 dan 2020.

“Sementara untuk dana bantuan bedah rumah tidak ada ditemukan kerugian,” ujar Kajari

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan dan pemanggilan sebanyak 214 orang saksi, untuk sementara ini SF merupakan tersangka tunggal..(*Renald Ayubi)

Pos terkait